KURIKULUM AKADEMIK

Kurikulum pendidikan pada dasarnya adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, maupun bahan pelajaran, serta cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di lembaga. Dengan demikian kurikulum yang dikembangkan haruslah sejalan dengan visi, misi, sasaran, dan tujuan sekolah, jurusan /program studi, serta dengan memperhatikan globalisasi dan perkembangan IPTEK.

Kurikulum jurusan/program studi di lingkungan lembaga SMK Darul Mukminin  diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi sesuai bidang keilmuannya, dengan dibekali oleh sikap profesionalisme, tanggung jawab sosial, etika profesi, serta kemampuan tehnis. Disamping itu, kurikulum yang dikembangkan pada Jurusan/ Program Rekayasa Perangkat Lunak, tidak hanya menekankan pada aspek pengetahuan saja, tetapi juga pada aspek ; sikap, ketrampilan, dan perilaku. Hal ini tercermin dalam isi dan struktur kurikulum yang telah dibuat.

Saat ini kurikulum sekolah dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi dengan menitik beratkan pada keahlian dibidang pemograman Software Development.  Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan  dikembangkan oleh lembaga yang bersangkutan untuk setiap program pendidikan dengan melibatkan asosiasi profesi,  instansi pemerintah terkait, serta kelompok ahli yang relevan, melalui forum program studi sejenis.Program studi wajib merumuskan kompetensi atau learning outcomes lulusannya dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan pada rumusan kompetensi hasil kesepakatan forum program studi sejenis yang melibatkan dunia profesi  dan stakeholders.

KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia.

Pihak sekolah berperan optimal dalam setiap tahapan kegiatan penyusunan, review dan pemutakhiran kurikulum yang dilakukan setiap jurusan/program studi yang ada di lingkungan sekolah, baik dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana serta pendanaannya. Keterlibatan dan dukungan lembaga dalam berbagai aktivitas dimaksud antara lain :

1.       Pelaksanaan review & evaluasi terhadap kurikulum yang berlaku.

2.       Mengirim utusan dalam seminar/pelatihan/lokakarya/workshop pemutakhiran kurikulum jurusan/program studi.

3.       Kegiatan tracer study jurusan/program studi.

4.       Menunjuk/mendatangkan narasumber / Technical Assistant sesuai kompetensi.

5.       Kegiatan workshop pemutakhiran kurikulum.

6.       Kegiatan lokakarya dan sosialisasi pemutakhiran kurikulum.

7.       Kegiatan penyusunan dan pengesahan kurikulum.

 

PEMBELAJARAN

Sistem pembelajaran dibangun berdasarkan perencanaan yang relevan dengan tujuan, ranah belajar dan hierarkinya. Pembelajaran dilaksanakan menggunakan berbagai strategi dan teknik yang menantang dan mendorong siswa untuk berpikir kritis, bereksplorasi, berkreasi dan bereksperimen dengan memanfaatkan aneka sumber. Pelaksanaan pembelajaran memiliki mekanisme untuk memonitor, mengkaji, dan memperbaiki secara periodik kegiatan belajar (kehadiran guru dan siswa), penyusunan materi pembelajaran, serta penilaian hasil belajar. Monitoring dan Evaluasi (monev) adalah kegiatan monitoring dan evaluasi yang ditujukan suatu program yang sedang atau sudah berlangsung. Monitoring adalah aktivitas yang dilakukan untuk melihat, memantau jalannya program selama kegiatan berlansung, menilai ketercapaian tujuan, dan melihat faktor pendukung/penghabat pelaksanaannya. Evaluasi adalah proses untuk mengidentifikasikan masalah, mengumpulkan data dan menganalisis data, menyimpulkan hasil yang telah dicapai, menginterpretasikan hasil menjadi rumusan kebijakan dan menyajikan informasi (rekomendasi) untuk pembuatan keputusan berdasarkan pada aspek kebenaran. 

Berbagai peran yang dilakukan pihak sekolah dalam pelaksanaan proses belajar mengajar pada dasarnya mencakup kegiatan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi, terhitung sejak tahap persiapan, selama pelaksanaan pembelajaran hingga akhir kegiatan pembelajaran termasuk ujian akhir dan pengumuman hasil belajar.

Sebelum proses pembelajaran dilaksanakan disetiap awal semester, ketua jurusan/ program studi mengadakan rapat yang khusus membahas bezetting jurusan/program studi untuk menetapkan guru/team teaching yang mengampu pada mata pelajaran sesuai dengan kompetensinya. Hasil keputusan rapat jurusan/program studi tersebut selanjutnya dibahas bersama dalam suatu forum Rapat .

 

SUASANA AKADEMIK

(1)  Kebijakan tentang suasana akademik.

Untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif diperlukan suatu sinergi dari seluruh civitas akademika melalui interaksi antara guru dan siswa, interaksi antar siswa, interaksi antar pengajar, siswa dengan tenaga kependidikan, serta interaksi guru-siswa-administrasi dengan ketua jurusan, yang kesemuanya dirumuskan dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang khusus mengatur bagaimana suasana akademik yang seharusnya dibangun. Untuk memperkuat suasana akademik, kebijakan dimaksud dituangkan dalam pedoman akademik yang mengatur pedoman pembelajaran, etika akademik, sikap &perilaku siswa dan berbagai hal lainnya. Dengan demikian, untuk menciptakan suasana akademik yang baik dan kondusif, harus melibatkan semua unsur dalam institusi.

Suasana akademik yang kondusif dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan seperti pengenalan lembaga melalui Program Kegiatan Pengenalan Kehidupan sekolah Bagi siswa Baru , kegiatan ini secara rutin dilakukan setiap awal tahun ajaran baru  untuk mengenalkan lebih awal tentang sistem pembelajaran di sekolah SMK Darul Mukminin seperti sistem SKS, organisasi sekolah, kegiatan kesiswaan, dan pengenalan guru, serta pimpinan lembaga. Kegiatan ini dapat mempererat hubungan antara guru, pengelola Jurusan/Program Studi dan siswa. Kepanitiaan ini melibatkan seluruh siswa disekolah. Kegiatan melibatkan semua juga civitas akademika para guru SMK Darul Mukminin yang diberikan ruang waktu untuk memaparkan semua gugus tugasnya masing-masing.

Suasana pembelajaran dikondisikan dalam bentuk interaksi dua arah, dimana para siswa diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk mengeluarkan pendapat. Dengan adanya kebebasan berpendapat ini membuat suasana dalam kelas menjadi hidup dan menyenangkan, menciptakan suasana yang nyaman dan teknik pembelajaran yang bervariasi sehingga tercipta proses belajar yang efektif, proporsional dalam penugasan, praktik lapangan bersama seluruh pengajar dengan seluruh siswa Program Studi  sehingga kegiatan pembelajaran di SMK Darul Mukminin berjalan lancar.

(2) Penyediaan prasarana & sarana

Ketersediaan prasarana dan sarana untuk menunjang terciptanya suasana akademik yang kondusif, sekolah menyediakan diantaranya ialah tersedianya ruang guru dan ruang Bimbingan Konseling maupun karyawan yang representatif yang dilengkapi dengan alat secukupnya, lingkungan yang nyaman, pertamanan yang asri dan nyaman, areal parkir yang luas, sarana untuk berolahraga seperti tenis meja, futsal outdoor, tempat ibadah / mushalla, peralatan kuliah seperti ; Laptop, LCD, serta fasilitas lainnya, juga menyediakan genset untuk mengantisipasi terjadinya pemadaman listrik yang sering terjadi beberapa tahun terakhir ini.

Di samping itu fasilitas penunjang berupa perpustakaan (atau dengan istilah lainnya : ”ruang baca”) selalu dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan para siswa maupun guru. Koleksi buku teks dan jurnal selalu ditambah sesuai kebutuhan dan relevansi keilmuan.

 (3) Dukungan dana

Pimpinan lembaga berkomitmen kuat untuk selalu berupaya memenuhi kebutuhan pembiayaan yang diperlukan dalam memelihara dan menambah seluruh prasarana dan sarana yang diperlukan untuk mendukung terciptanya suasana akademik yang kondusif dilingkungan sekolah. Dana yang diperlukan diusahakan dapat dipenuhi dari berbagai sumber yang ada, baik bersumber dari dana BOS dana lainnya.

(4) Kegiatan akademik di dalam dan di luar kelas

Kegiatan belajar-mengajar dapat dilakukan dalam bentuk klasikal yaitu pembelajaran didalam kelas atau dalam lingkungan sekolah, baik dalam lingkup pembelajaran biasa maupun pembelajaran dengan menghadirkan guru dari luar sekolah. Seluruh keperluan (sarana & prasarana) yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan akademik dimaksud dalam batas-batas tertentu dipenuhi oleh lembaga sekolah.