BAB I

PENDAHULUAN


A.        Latar Belakang

Upaya peningkatan mutu Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil, berakhlak mulia dan mampu hidup bersaing adalah tuntutan dari perkembangan zaman pada saat ini. Oleh karena itu upaya peningkatan SDM ini harus diprogramkan secara terstruktur, berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala. Hal ini menjadi semakin penting karena perubahan-perubahan akibat perkembangan ilmu pegetahuan dan teknologi (Iptek) serta komunkasi menjadi semakin tidak kentara.

Salah satu bagian yang penting dalam upaya tersebut adalah sekolah sebagai fungsi pendidikan berkewajban untuk mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat, khususnya generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional. Kompetensi penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada kompetensi siswa yang diarahkan pada kompetensi multiple intelegensi sangatlah diharapkan. Oleh karena itu Upaya pengembangan Potensi Diri Siswa sangatlah diperlukan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


B.        Tujuan

§  Mengembangkan seluruh potensi siswa secara maksimal, baik potensi akademik maupun non akademik.

§  Menyiapakan warga negara menuju masyarakat belajar yang cerdas dan memahami nilai-nilai masyarakat yang beradab.

§  Menemukan dan memunculkan potensi-potensi yang ada pada diri siswa sehingga timbul kecakapan hidup (life skiill) yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.

§  Memberikan kemampuan minimal untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan hidup bermasyarakat

§  Menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah

§  Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar.

§  Meningkatan apresiasi dan penghayatan seni.

§  Menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara dengan berdasarkan Pancasila.

§  Meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi siswa untuk memantapkan keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani.

 

C.        Ruang Lingkup Pembinaan Kesiswaan

§  Program Pembinaan Kesiswaan (OSIS)

§  Program Pembinaan Ekstrakurikuler

§  Program Unggulan Akademik dan Non Akademik.

 

D.        Dasar Hukum

§  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

§  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan

§  Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan.

§  Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan

§  Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan menengah

§  Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan menengah

 

E.        Sasaran Pembinaan

Sasaran Pembinaan adalah Upaya pemberdayaan Potensi Diri Siswa kelas X, XI dan XII SMK Negeri 3 Baleendah  pada tahun 2019-2020


E.        Hasil yang diharapkan

§  Mampu melahirkan SDM yang memiliki keimanan, ketaqwaan, berkualitas, kompetitif, berdedikasi, mandiri dan profesional.

§  Mampu meningkatkan prestasi siswa sesuai bakat dan minat siswa.

§  Mampu meningkatkan pelayanan pendidikan kepada siswa melalui jalur pembinaan penyelamatan siswa dari bahaya perilaku menyimpang di kalangan siswa dan jalur pemberdayaan potensi diri.

 

F.         Strategi Pembinaan

Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, serta instansi-instansi yang terkait dengan pengembangan kreatifitas siswa. Difasilitasi dan dibimbing oleh :

§  Pembina OSIS

§  Pembina Ekstrakurikuler

§  Guru Bimbingan Konseling

§  Guru Mata Pelajaran

§  Pelatih

§  Berkoordinasi dengan guru BK untuk memberikan pelayanan Konseling secara khusus

 

 

BAB II

URAIAN DAN MEKANISME PEMBINAAN KESISWAAN

 

Seperti dikemukakan pada bagian terdahulu bahwa upaya pembinaan kesiswaan, terbagi menjadi 3 lingkup pembinaan yaitu :

A.    Program Pembinaan OSIS

B.     Program Pembinaan Ekstrakurkuler

C.     Program Unggulan Akademik dan Non Akademik.


A.        Program Pembinan OSIS 
1.         Pengertian

Satu-satunya wadah organisasi siswa di sekolah untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaan adalah Organisasi Intra Sekolah disingkat OSIS. OSIS bersifat intra sekolah, artinya tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain yang ada di luar sekolah. Karena OSIS merupakan wadah organisasi siswa di sekolah. Oleh karena itu setiap siswa secara otomatis menjadi anggota OSIS. Keanggotaan itu secara otomatis berakhir dengan keluarnya siswa dari sekolah yang bersangkutan.

 

2.         Tujuan

Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional, untuk :

§  Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yg meliputi bakat, minat, dan kreativitas;

§  Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;

§  Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;

§  Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).(Permendiknas No 39 Tahun 2008, Bab I pasal 1)

 

 

3.         Materi Pembinaan

Materi pembinaan kesiswaan (OSIS) mencakup :

§  Pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa (ibadah, peringatan hari besar, amaliah, hub. Antar umat, lomba nuansa agama, kegiatan keagamaan).

§  Pembinaan Budi Pekerti Luhur atau Akhlak Mulia (tata tertib & kultur sekolah, gotong royong, tata pergaulan, rela berkorban, hormat/menghargai, 9K).

§  Pembinaan Kepribadian Unggul, wawasan kebangsaan, dan bela Negara (Upacara, lomba TUB, lagu wajib, Pramuka, bela negara).

§  Pembinaan Prestasi akademik,seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat (OSN, KIR, penyuluhan narkoba, pentas seni, mading, membentuk klub sains, Seni & OR, menyelenggarakan festival, dll).

§  Pembinaan Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup,kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural. (pemilihan pengurus OSIS/MPK, pelaksanaan MOS).

§  Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan (pelatihan MC, broadcasting, jurnalistik).

§  Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversivikasi. (Kantin bersih dan sehat, pemberantasan sarang nyamuk, penyuluhan bahaya narkoba, lomba lomba kebersihan dan penataan taman di kls masing masing, anti narkoba).

§  Sastra dan budaya (kegiatan bulan bahasa, theater, lomba baca puisi/cerpen, pelatihan webblog).

§  Pembinaan teknologi dan informatika / TIK (lomba design weblog, lomba weblog e-sport, budaya, musik).

§  Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris (lomba debat/ pidato/ korespondensi/ menulis cerita dalam bahasa Inggris).

 

4.         Perangkat OSIS

Perangkat OSIS terdiri dari :

§  Pembina OSIS

§  Perwakilan kelas

§  Pengurus OSIS

§  Anggota OSIS

 

5.         Rincian tugas pembinaan OSIS adalah :

§  Bertanggung jawab atas seluruh pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus.

§  Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan kepala sekolah.

§  Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS denga surat keputusan kepala sekolah.

§  Mengarahkan penyusunan anggaran rumah tangga dan program kerja OSIS.

§  Menghadiri rapat-rapat OSIS.

§  Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.

 

a.       Perwakilan Kelas

§  Perwakilan kelas terdiri atas wakil-wakil kelas. Setiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa. Perwakilan kelas bertugas memilih pengurus OSIS, mengajukan usul-usul untuk dijadikan program kerja OSIS dan menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya.

§  Perwakilan kelas bertanggung jawab langsung kepada Pembina OSIS

§  Masa jabatan perwakilan kelas selama 1 tahun ajaran.

§  Menyusun Anggaran Rumah Tangga.

 

Rincian tugas perwakilan kelas adalah :

§  Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas

§  Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS

§  Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil-hasil rapat kelas.

§  Memilih pengurus OSIS dan daftar calon yang telah disiapkan.

§  Menilai laporan pertanggungjawaban dan segala tugas pengurus Osis pada akhir masa jabatannya.

§  Menyusun Anggaran Rumah Tangga.

 

b.      Pengurus OSIS
Pengurus OSIS terdiri atas :

§  Seorang ketua dan dua orang wakil ketua

§  Seorang sekretaris dan dua orang wakil sekretaris

§  Seorang bendahara dan seorang wakil bendahara

§  Ketua-ketua seksi yaitu :

§    Pembinaan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan budi pekerti luhur serta lingkungan hidup

§    Pembinaan Kepribadian Unggul, wawasan kebangsaan, dan bela Negara

§    Pembinaan seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat

§    Pembinaan kreativitas keterampilan dan kewiraswastaan

§    Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)

§    Pembinaan Prestasi Akademik dan komunikasi dalam bahasa inggris.

 

c.       Pembinaan Seksi :
Seksi I : Binaan kegiatan Ekstrakurikuler.
Pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME, antara lain:

§  Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.

§  Memperingati hari-hari besar keagamaan;

§  Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;

§  Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;

§  Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;

§  Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah

§  Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah

§  Melaksanakan kegiatan 9K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian, dan kerindangan)

 

Seksi II : Binaan kegiatan Ekstrakurikuler : Paskibra, Pramuka

§  Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara

§  Melaksanakan upacara bendera pd hari senin dan hari2 besar nasionalMenyanyikan lagu-lagu nasional (Mars & Hymne)

§  Melaksanakan kegiatan kepramukaan

§  Mengunjungi dan mempelajari tempat2 bernilai sejarah

§  Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan

§  Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;

§  Melaksanakan kegiatan bela Negara

§  Menjaga dam menghormati simbol2 dan lambang2 negara

§  Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara

 

Seksi III : Binaan kegiatan Ekstrakurikuler : Club Olahraga, Unit kegiatan seni,unit kegiatan wisata

§  Pembinaan prestasi akademik, seni, olahraga sesuai dengan bakat dan minat

§  Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian

§  Menyelenggarakan kegiatan ilmiah

§  Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa iptek

§  Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar

§  Mendesain dan memproduksi media pembelajaran

§  Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian

§  Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah

§  Membentuk klub sains, seni, dan olahraga

§  Menyelenggarakan festival dan lomba seni

§  Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga

 

Seksi IV: Binaan kegiatan ekstrakurikuler: Pramuka Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain:

§  Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;

§  Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;

§  Melaksanakan Pelatihan kepramukaan dan penerimaan Anggota DA dan Perintis ;

§  Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;

§  Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;

§  Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.

 

Seksi V : Binaan kegiatan Ekstrakurikuler :

§  Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain:

§  Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;

§  Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;

§  Meningkatkan usaha Warung siswa dan unit produksi;

§  Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja industri (Prakerin);

 

Seksi VI : Binaan kegiatan Ekstrakurikuler : TIK Club, English Club, Robotic 
Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan Komunikasi dalam Bahasa Inggris, antara lain:

§  Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;

§  Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;

§  Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.

§  Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain:

§  Melaksanakan lomba debat dan pidato;

§  Melaksanakan lomba menulis dan korespondensi;

§  Melaksanakan English Day;

§  Melaksanakan kegiatan berceritera dalam bahasa Inggris (Story Telling);

§  Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.

 

d.      Syarat Pengurus OSIS

§  Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa

§  Mermiliki budi pekerti luhur dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman

§  Memiliki bakat sebagai pemimpin siswa

§  Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai

§  Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya,sehingga pelajarannnya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS

§  Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas
khusus untuk ketua OSIS, ditambah persyaratan:

§   Mempunyai kemampuan berpikir yang jernih

§   Memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya.

§   Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi ujian Nasional.

 

e.       Rincian Tugas Pengurus OSIS

§  Bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja OSIS sesuai dengan AD ART

§  Menyampaikan laporan pertangungjawaban kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya.

§  Bertanggung jawab langsung kepada perwakilan kelas dan pembina OSIS.

§  Mempunyai masa kerja selama satu tahun pelajaran

 

f.       Anggota OSIS

Anggota OSIS secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah yang bersangkutan.

§  Anggota OSIS tidak memerlukan kartu anggota

§  Keanggotan berakhir apabila siswa yang bersangklutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah tersebut, ata meninggal dunia

§  Setiap anggota mempunyai hak :

§  Mendapat perlakuan yang sama sesuai bakat, minat dan kemampuannya

§  Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus.

§  Bicara secara lisan maupun tertulis.

 

6.      Keuangan

Keuangan OSIS diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah.

 

7.      Forum Organisasi

Rapat-rapat: Rapat Pleno perwakilan kelas adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas. Rapat ini diadakan untuk :

§  Persiapan tatacara pemilihan ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris

§  Pencalonan pengurus OSIS

§  Pemilihan pengurus OSIS

§  Penilaian laporan peranggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan.

§  Acara , waktu dan tempat rapat dikonsultasikan dengan pembina OSIS

Rapat pengurus

§  Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pleno pengurus OSIS

§  Rapat pengurus harian adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan wakil ketua, sekretaris, bendahara dan wakil bendahara untyk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.

§  Rapat koordinasi adalah rapat yang dihadiri oleh sah serang wakil ketua I, sekretaris, wakil sekretaris I, bendahara dan seksi I sampai dengan seksi VIII.

 

8.      Sasaran/Target Pembinaan.

§  Meningkatkan peran serta siswa dalam membina sekolah sebagai wawasan wiyata mandala sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan kebudayaan nasional

§  Menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatf yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah.

 

 

B.        Program Pembinaan Ekstra Kurikuler

 

1.      Pengertian Kegiatan Ekstra Kurikuler

Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar jam pelajaran biasa yang dilakukan di sekolah/luar sekolah untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah secara berkala dan terprogram.

 

2.      Visi dan Misi

·            Visi
Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

·               Misi

§  Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.

§  Menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengespresikan diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.

 

3.      Tujuan Umum

Menunjang pencapaian tujuan institusional dalam upaya pembentukan manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasila, yaitu :

§  Manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur.

§  Memiliki pengetahuan dan keterampilan

§  Sehat jasmani dan rohani

§  Kepribadian yang mantap dan mandiri

§  Rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

 

4.      Tujuan Khusus

§  Memberikan pengayaan kepada siswa yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk menjadi manusia seutuhnya.

§  Menambah pengetahuan dan keterampilan kepada siswa untuk memanfaatkan potensi lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan budaya.

§  Mengembangkan kemampuan siswa untuk memanfaatkan kegiatan industri dan dunia usaha (kewiraswastaan)

§  Mengembangkan keterampilan dan nilai-nilai kemanusiaan, ketekunan, kerja keras dan disiplin melalui kegiatan ekstrakurikuler.

§  Menanamkan kemampuan dan keterampilan melakukan tindakan dan perilaku hidup sehat secara jasmani dan rohani.

§  Menanamkan kemampuan meneliti dan mengembangkan daya cipta untuk menemukan hal baru

§  Menanamkan nilai-nilai gotong royong, kerjasama, tanggungjawab dan disiplin melalui kegiatan koperasi sekolah

§  Memberikan bekal kemampuan berorganisasi melalui kegiatan di sekolah dan di luar sekolah.

§  Memberikan bekal keterampilan praktis yang diperlukan siswa untuk hidup di masyarakat, mencukupi kebutuhannya sendiri maupun membantu kebutuhan orangtuanya.

§  Menanamkan rasa cinta dan tanggung jawab dalam upaya melestarikan lingkungan alam dan budaya

§  Menanamkan budaya kerja dan etos kerja yang diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan

§  Menanamkan dan menambah wawasan kerohanian, mental dan agama untuk hidup dalam masyarakat, bangsa dan negara.

§  Memberikan bekal kemampuan berbakti dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

 

5.      Fungsi Kegiatan Ekstra Kurikuler

§  Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.

§  Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.

§  Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.

§  Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.

 

6.      Prinsip Kegiatan Ekstra Kurikuler

§  Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing.

§  Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.

§  Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.

§  Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik.

§  Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.

§  Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

 

7.      Bidang dan Jenis Kegiatan Pembinaan

·            Bidang Olah raga

§  Sepak Bola

§  Volley Ball

§  Atletik

§  Olah raga prestasi lainnya

·            Bidang Seni

§  Seni Olah Vokal / MUSIK

§  Seni Teater Seni Tradisional / Tarian Daerah

§  Seni Modern / Band/ Orggen

·            Bidang wawasan Kebangsaan

§  Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) / PASTARA

§  Pecinta Alam / LAREPA

§  Palang Merah Remaja (PMR)Pramuka

§  Kelompok Ilmah Remaja (KIR)

§  ESC, Debat Bahasa Inggris,Pidato Bahasa Inggris, English Day

·            Pembinaan Ketaqwaan Terhayap Tuhan Yang Maha Esa

§  Kajian keagamaan Muslim

§  Imtaq

§  Lomba ceramah

·            Pembinaan keterampilan dan Kewirausahaan

 

8.      Peranan dan Tugas Guru/Kepala Sekolah

Dalam kegiatan ekstrakurikuler tugas guru antara lain memberikan rangsangan dan motivasi serta arahan-arahan/pembinaan mulai dari persiapan, pelaksanaan, penilaian dan upaya pengembangan. Selama kegiatan ekstrakurikuler berlangsung, peranan guru/kepala sekolah adalah sebagai berikut :

·      Sebagai Motivator
Memberikan rangsangan dan dorongan bagi siswa agar dapat mau melakukan sesuatu secara perorangan, berpasangan, kelompok maupun menurut rombongan belajar (klasikal)

·      Sebagai fasilitator/tutor
Berperan memberikan materi dan membantu kesulitan-kesulitan yang dihadapi siswa dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler

·      Sebagai Dinamisator/akselelator
Mendorong aktifitas siswa agar dapat melakukan kegiatan yang lebih banyak dan lebih bervariasi dari segi kualitas dan kreatifitas siswa.

·      Sebagai konselor
Memberikan bimbingan dan menjadi nara sumber, tempat berkonsultasi untuk kegiatan dari tahap persiapan, pelaksanaan, penilaian, tidak lanjut dan pengembangannya.

 

9.      Penyusunan Program Bimbingan Kegiatan Ekstrakurikuler

Untuk menunjang kelancaran, efisiensi dan efektifitas bimbingan kegiatan ekstrakurikuler perlu disusun program kegiatan bimbingan siswa. Komponen yang perlu dimasukan dalam program ini meliputi kegiatan yang dilaksanakan pada tahap persiapan, pelaksanaan, penilaian dan tindak lanjut kegiatan ekstrakurikuler


10. Pembina Ekstrakurikuler Smk Darul Mukminin Banyuresmi

NO

NAMA

Pembina Jenis Ekstra Kurikuler

1.

Ilfan M Rizki S.Pd

Pembina Pencak Silat

2.

Lela Nur Laela S.Pd

Pembina PMR

3.

Solihah S.Pd

Pembina Pramuka (Putri)

4.

Pajar S.Pd

Pembina Basket Ball

5.

Pajar S.Pd

Pembina Badminton

6.

M Maulana S.Pd

Pembina PASKIBRA

7.

Pajar, S.Pd

Pembina Volley Ball

8.

Nina R S.Pd

Pembina Paduan Suara

9.

Ade Juhana S.Pd.I

Pembina Computer Club

10.

Aceng Rais U S.Pd

Pembina Karate

11.

Pajar, S.Pd

Pembina Futsal

12.

Munadiah S.Pd

Pembina English Club

 

 

XI.       Pelatih/Instruktur  Ekstrakurikuler

NO

NAMA

Pelatih Jenis Ekstra Kurikuler

1.

Abah Dede

Pencak Silat

2.

Risdianingsih

PMR

3.

Jajang Nurjaman

Pramuka

4.

Rudi Hidayat

Basket Ball

6.

Rukhiyat

Badminton

7.

OSIS

PASKIBRA

8.

Muhamad Fajar Sidik

Volley Ball

9.

Fikron

Karate

10.

M Fajar

Pembina Futsal

11

Munadiah

Pembina English Club

12.

Ade Juhana

Paduan Suara

 

 

C.        Program Unggulan Akademik dan Non Akademik

1.     Pengertian

Program Unggulan adalah program kegiatan kesiswaan yang merupakan program prioritas sekolah dengan fokus :

§  Tercapainya sumber daya manusia yang kreatif, inovatif dengan ketangguhan intelektual dan kekuatan moral.

§  Adanya perubahan dari siswa pasif menjadi siswa aktif

§  Memiliki keunggulan prestasi akademik dan atau non akademik untuk bidang tertentu sebagai bukti pertanggungjawaban keberhasilan pendidikan kepada masyarakat.

§  Mampu berprestasi dalam kegiatan Olimpiade/Lomba Cepat Tepat/Porseni/ Porpelajar di tingkat Kota/Provinsi dan Tingkat Nasional

2.     Sasaran Pembinaan

Sasaran pembinaan adalah seluruh siswa SMK Darul Mukmininkelas X, XI dan XII

3.         Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksana kegiatan Program Unggulan terdiri atas : Pembina/Pelatih

§   Pembina yaitu guru SMK yang secara formal ditunjuk berdasaran Surat Keputusan kepala SMK Darul Mukminin

§   Pelatih yaitu guru atau seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidang tugas akademik atau non akademik

 


 

BAB III 
PENUTUP

 

Demikian Program Kerja Pembinaan Kesiswaan yang merupakan upaya program Pengembangan Potensi Diri Siswa di SMK Darul Mukminin tahun pelajaran 2023-2024 dengan harapan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan dan target yang diharapkan.

Program Kerja ini tidak mungkin bisa terlaksana tanpa adanya dukungan dari semua pihak. Oleh karena itu upaya pemahaman terhadap program kerja ini dapat diupayakan secara maksimal demi terwujudnya Visi dan Misi SMK Darul Mukminin

 

Garut, Juli 2023

Wakasek Bidang Kesiswaan