Komite Sekolah


Dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tertulis bahwa komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra-sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah. Dengan tujuan sebagai berikut:

Sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat untuk melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.

Meningkatkan tanggung jawab masyarakat dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan.

Menciptakan situasi dan kondisi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam mendirikan dan melayani pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyatakan bahwa komite sekolah diartikan sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan komunitas sekolah yang peduli terhadap pendidikan.


Peran dan Fungsi Komite Sekolah
Peran Komite Sekolah

Pemberi pertimbangan (advisory agency). Komite sekolah memiliki peran untuk memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.

Pendukung (supporting agency). Dalam hal ini, komite sekolah dapat berperan sebagai pendukung, baik yang secara finansial, pemikiran maupun tenaga yang diberikan dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Pengontrol (controlling agency). Komite sekolah juga memiliki peran mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan

Mediator. Komite sekolah menjadi perantara antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Fungsi Komite Sekolah
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu

Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu

Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat

Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai hal-hal terkait pendidikan

Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan

Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan

Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

 

                                         KOMITE SMK DARUL MUKMININ

NO

NAMA ANGGOTA

JABATAN

1

Ade Yosa Amarulloh S.Pd.I

Ketua

2

Ade Sulaeman

Anggota

3

Rosyidin S.Pd.I

Anggota

4

Aceng Rais Umambara S.Pd

Anggota