Komite Sekolah
Dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.
044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tertulis bahwa komite
sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka
peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan
pendidikan, baik pada pendidikan pra-sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun
jalur pendidikan luar sekolah. Dengan tujuan sebagai berikut:
Sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan
prakarsa masyarakat untuk melahirkan kebijakan operasional dan program
pendidikan di satuan pendidikan.
Meningkatkan tanggung jawab masyarakat dan
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan.
Menciptakan situasi dan kondisi yang transparan,
akuntabel dan demokratis dalam mendirikan dan melayani pendidikan yang
berkualitas di satuan pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyatakan bahwa
komite sekolah diartikan sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan komunitas sekolah yang peduli
terhadap pendidikan.
Peran dan Fungsi Komite Sekolah
Peran Komite Sekolah
Pemberi pertimbangan (advisory agency). Komite
sekolah memiliki peran untuk memberikan pertimbangan dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
Pendukung (supporting agency). Dalam hal ini,
komite sekolah dapat berperan sebagai pendukung, baik yang secara finansial,
pemikiran maupun tenaga yang diberikan dalam penyelenggaraan pendidikan di
satuan pendidikan.
Pengontrol (controlling agency). Komite sekolah
juga memiliki peran mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
Mediator. Komite sekolah menjadi perantara
antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Fungsi Komite Sekolah
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat
terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
Melakukan kerjasama dengan masyarakat
(perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
Memberikan masukan, pertimbangan, dan
rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai hal-hal terkait pendidikan
Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi
dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
Menggalang dana masyarakat dalam rangka
pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan
pendidikan.
KOMITE
SMK DARUL MUKMININ
NO |
NAMA ANGGOTA |
JABATAN |
1 |
Ade Yosa Amarulloh S.Pd.I |
Ketua |
2 |
Ade Sulaeman |
Anggota |
3 |
Rosyidin S.Pd.I |
Anggota |
4 |
Aceng Rais Umambara S.Pd |
Anggota |