BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Penerapan
standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi
tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap,
terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut
diperlukan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan
kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat
satuan pendidikan (sekolah) dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu.
Agar
pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di SMK Darul Mukminin dapat terselenggara
dengan baik dan mencapai hasil yang optimal, maka diperlukan program
kerja yang sistematis berdasar kondisi obyektif sekolah dan mengacu
pada konsep kemandirian sekolah yang memiliki peran strategis dalam
meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala
Sekolah sebagai pemimpin harus mampu: 1) mendorong timbulnya kemauan yang kuat
dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan peserta didik
dalam melaksanakan tugasnya masing-masing; 2) memberikan bimbingan dan
mengarahkan para guru, staf dan para peserta didik, serta memberikan dorongan,
memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi dalam
mencapai tujuan.
Untuk
dapat melaksanakan fungsinya tersebut di atas, maka dengan disusunnya Program
Kerja Kepala SMK Darul Mukminin Tahun Pelajaran 2023/2024 diharapkan :
1. Memiliki
strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolahnya;
2. Memiliki
strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan
melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para pendidik dan
tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan profesinya, dan mendorong
keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan
yang menunjang tujuan sekolah;
3. Memiliki
hubungan sangat erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan upaya
peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan seluruh program sekolah
dan produktivitas sekolah;
4. Melakukan
pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga
pendidikan;
5. Mampu
memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga
kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas secara
proporsional;
6. Memiliki
strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan,
mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan
kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan mengembangkan
model-model pembelajaran yang inovatif;
7. Memiliki
strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para pendidik dan tenaga
kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya; dan
8. Menjadi
figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan maupun peserta didik;
B. Landasan
Hukum
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
12. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Guru;
13. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
dalam Jabatan;
14. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Satuan Pendidikan;
15. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah;
16. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah;
17. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Tenaga Laboratorium Sekolah;
18. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Konselor;
19. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
20. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan
Prasarana SMA/SMKLB, SMA/SMKLB, dan SMALB;
21. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan.
22. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan;
23. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif
bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau Bakat Istimewa;
24. Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
25. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi
Guru Pemula;
26. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah;
27. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
28. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
29. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah;
30. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah;
31. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan.
C. Tujuan
Tujuan
utama penyusunan program kerja ini antara lain :
1. Memberikan
panduan/acuan bagi kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya;
2. Mempermudah
kepala sekolah dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh
pengawas sekolah dan dinas pendidikan;
3. Meningkatkan
kinerja kependidikan sehingga nantinya memperoleh hasil pendidikan dan
pengajaran yang optimal;
4. Meningkatkan
kinerja administrasi untuk menghasilkan administrasi sekolah yang efektif dasn
efisien sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Memberikan
landasan dan arah yang jelas bagi pengelola pendidikan sehinga dapat menjadi
pedoman kerja;
6. Memberi
landasan bagi penyusunan program kerja tahun berikutnya Situasi dan kondisi
yang kondusif sangat diperlukan dalam pelaksanan program kerja ini, kerja sama
yang harmonis antar komponen sekolah dan efisiensi kerja
masing-masing tetap diperlukan guna mencapai keberhasilan.
D. Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup penyusunan program kerja ini meliputi identifikasi tugas pokok dan
fungsi Kepala Sekolah dalam mengembangkan sekolah; peningkatan mutu sekolah
berdasarkan penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP); pengembangan
kepemimpinan kepala sekolah, pengembangan pendidikan karakter, dan pengembangan
kewirausahaan; serta pelaksanaan pengawasan pembelajaran melalui supervisi
akademik dan peningkatan profesionalitas kepala sekolah.
BAB II
MOTO JUANG, VISI MISI, STRATEGI DAN TUJUAN
SMK Darul Mukminin
A. Moto
Juang
PROGRESIF
(PROGRAM RELIGIUS INOVATIF) :
Berarti
Program Peningkatan Mutu SMK
Darul Mukminin Berdasarkan
Nilai Religius, Yang Berkembang Secara Inovatif Dalam Mewujudkan Peserta Didik
Cerdas dan Kompetitif.
B. Visi
Sekolah
Tercapainya
Prestasi Siswa SMK Darul Mukminin Berkompetensi
Amat Baik Melalui Proses Pembelajaran Progresif.
C. Misi
Sekolah
(SAPTA
KARYA INOVATIF)
1. Membangun
kultur budaya sekolah berkarakter religius
2. Menerapkan
regulasi sekolah sesuai dengan asas hukum, politik dan sosial etik.
3. Mengembangkan
kebutuhan sarana prasarana sekolah berstandar nasional.
4. Memfasilitasi
integritas personal di dalam sistem sekolah yang informative.
5. Meningkatkan
kualitas personal yang religius, maju, mandiri dan sejahtera.
6. Meningkatkan
proses operasional dan kurikulum sekolah secara efektif dan efesien.
7. Mensosialisasikan
prestasi hasil pendidikan menjadi milik publik.
D. Strategi
1. Perencanaan
a. Menyusun
hasil analisis SWOT fungsi-fungsi sistem SMK Darul Mukminin
b. Menetapkan
target periodik prestasi sekolah.
c. Mengesahkan
regulasi penjaminan mutu edukatif dan administratif sekolah.
d. Menyusun
program visioner inovatif pendidikan yang religious.
e. Menyusun
skedul SUPMONEV personal untuk mencapai motivasi kerja optimal.
2. Pelaksanaan
a. Menemukan
data permasalahan substansi kekuatan, peluang, hambatan dan ancaman sekolah
berstandar nasional.
b. Melaksanakan
proses, arah tindakan dan langkah-langkah operasional kerja.
c. Menata,
merawat, memoderenisasi dan menambah kebutuhan sarana prasarana sekolah.
d. Menerapkan
profesionalisme pelayanan publik dengan integritas pribadi mapan,
e. Mengefektifkan
serta mengefesiensikan dana, waktu dan daya yang telah disiapkan.
3. Pengevaluasian
a. Tongkat
ketercapaian program-program renstra, renop dan kurikulum sekolah.
b. Standarisasi
kesejahteraan dan penghasilan sesuai dengan beban kerja tambahan.
c. Merevisi
regulasi-regulasi sekolah kearah fungsi pengendalian manajerial dan operatif
secara lebih terukur serta teskontrol.
d. Mengubah
kegiatan prioritas sekolah sesuai dengan realitas anggaran tahun berjalan.
e. Mengevaluasi
tingkat pencapaian kompetensi hasil pembelajaran.
E. Tujuan
Sekolah
1. Umum
a. Mewujudkan
komitmen SMK Darul Mukminin berprestasi
maju dengan sistem dan kultur yang berdasarkan hukum, sosial etik dan religius.
b. Menciptakan
sekolah bercitra disiplin bersikap anti PEKAT, berspirit belajar dan rasa
bahagia.
c. Menumbuhkan
produktivitas dan integritas personal didalam komitmen organisasi.
d. Memiliki
sarana prasarana pendidikan yang baik, modern dan cukup.
e. Memiliki
tenaga guru, staff TU dan penjaga yang kompeten dan berdaya saing tinggi.
2. Khusus
a. Tercapainya
angka KKM semua Mata Pelajaran oleh setiap peserta didik, minimal 85.
b. Tercapainya
tingkat kehadiran individual dalam pembelajaran efektif, maksimal 98%.
c. Tercapainya
kondisi kesiapan fungsi-fungsi sekolah berstandar nasional pendidikan.
d. Tercapainya
proses pembelajaran multidimensi, bermakna dan berbasis kompetensi.
e. Tercapainya
angka kenaikan kelas, kelulusan dan melanjutkan 100%.
BAB III
TUGAS
POKOK KEPALA SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH
A.
Tugas Pokok
Tugas pokok kepala sekolah dalam usaha mengembangkan
sekolah, yaitu bagaimana upaya kepala sekolah dalam
1.
menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan
sekolah;
2.
menyusun struktur organisasi sekolah;
3.
menyusun rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana
kerja tahunan (RKT);
4.
menyusun peraturan sekolah; dan
5.
mengembangkan sistem informasi manajemen.
B.
Usaha Pengembangan Sekolah
1.
Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan
Visi adalah pandangan atau wawasan ke depan yang
dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi, dan kekuatan bersama warga sekolah
mengenai wujud sekolah pada masa yang akan datang.
Misi adalah pernyataan tentang hal-hal yang digunakan
sebagai acuan bagi penyusunan program sekolah dan pengembangan kegiatan
satuan-satuan unit sekolah yang terlibat, dengan penekanan pada kualitas
layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah dalam
rangka mewujudkan visi sekolah.
Tujuan adalah capaian kualitas yang spesifik, terukur,
dapat dikerjakan, relevan, dan jelas waktu pencapaiannya, dalam rangka
mewujudkan visi dan misi sekolah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah
merupakan salah satu tugas kepala sekolah. Visi dan misi sekolah merupakan tahap
awal bagi sekolah dalam membuat rencana pengembangan sekolah lima tahun ke
depan.
2.
Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah
Struktur organisasi adalah pengaturan tentang sistem
penyelenggaraan dan administrasi sekolah yang memuat uraian tugas, wewenang, dan
tanggung-jawab yang jelas dan transparan.
3.
Langkah Strategis Pengembangan Sekolah
Kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah dapat menggunakan alur strategi
pengembangan sekolah yang ditunjukkan oleh diagram di bawah ini.
a.
Melakukan
analisis lingkungan strategis dengan menggunakan metode analisis dengan
membandingkan antara kondisi pendidikan saat di sekolah dan pendidikan yang
diharapkan (kondisi ideal). Sekolah dapat menggunakan metode analisis seperti
SWOT, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) atau metode lain;
b.
Menggunakan
indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis;
c.
Menemukan
kesenjangan antara kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan
pada setiap indikator akan menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan
program pendidikan di sekolah;
d.
Mengelompokkan
program-program sekolah yang terdeteksi dari kesenjangan berdasarkan skala
prioritas;
e.
Menuangkan
skala prioritas ke dalam rencana kerja jangka menengah (RKJM);
f.
Menguraikan
RKJM secara operasional ke dalam rencana kerja tahunan (RKT);
g.
Melengkapi
RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi rencana kegiatan dan anggaran sekolah
(RKAS);
h.
Melakukan
pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari
berbagai yang direncanakan sekolah dan evaluasi berupa pemantauan, pengawasan
dan evaluasi. Hasilnya dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menindaklanjuti
program selanjutnya.
Ø Analisis
Lingkungan Strategis
Analisis
lingkungan strategis dapat dilakukan SMK Darul
Mukminin dengan berbagai strategi, di antaranya evaluasi diri
sekolah (EDS), analisis SWOT, analisis konteks.
Ø Evaluasi
Diri Sekolah
Evaluasi
diri sekolah (EDS) adalah proses evaluasi bersifat internal yang melibatkan
pemangku kepentingan pendidikan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan
standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional pendidikan (SNP). Hasilnya
digunakan sebagai dasar penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan
investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya.
EDS merupakan bagian dari pemetaan mutu sekolah. Peta mutu ini memberikan data
awal pencapaian standar SPM atau SNP. Tujuan pelaksanaan EDS untuk 1) menilai
kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP, mengetahui tahapan pengembangan dalam
pencapaian SPM dan SNP sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan; dan 2)
menyusun rencana pengembangan sekolah (RPS) atau rencana kegiatan sekolah (RKS)
sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.
Ø Langkah
Operasional dalam Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah
Langkah-langkah
operasional yang dilakukan kepala SMK Darul Mukminin
dalam melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) ditunjukan dalam tabel sebagai
berikut :
KOMPONEN |
LANGKAH KERJA |
PERANGKAT |
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) |
1. Membentuk
Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas unsur Kepala sekolah, Wakil
Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Administrasi, Komite Sekolah, Orang Tua dan para
pemangku kepentingan pendidikan lainnya. 2. Membagi
tugas TPS sesuai dengan bidangnya. 3. TPS
memahami instrumen EDS baik manual maupun digital. 4. TPS
melakukan analisis berdasarkan instrumen. 5. TPS
membuat rekomendasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) berdasarkan hasil pengisian
instrumen EDS. |
1.
Notula Rapat 2.
Daftar Hadir 3.
Instrumen EDS 4.
Instrumen EDS hasil kajian 5.
Instrumen EDS hasil pengembangan |
Ø Penggunaan
Instrumen EDS
Instrumen
EDS yang digunakan dalam pembelajaran ini diberikan dalam bentuk excel.
Instrumen ini telah dikonstruksi sedemikian rupa agar sekolah atau Tim
Pengembang Sekolah (TPS) dapat menggunakannya dengan mudah. Data yang dapat
dijaring melalui instrumen ini meliputi data kuantitatif dan data kualitatif.
Data kualitatif berupa angka 3, 2, dan 1. Angka tersebut menunjukkan level atau
gradasi pencapaian sekolah terhadap masing-masing indikator sesuai dengan
keterpenuhan kriteria. Ditunjukan dalam tabel berikut ini :
No Indokator Kriteria Aktualisasi Nilai Alternatif
Rekomendasi Untuk Perbaikan/ Pengembangan 1 2 3 4 5 6 ... ................. .............. ................... ......... ............................................... Rekomendasi
TPS:
Penjelasan
pengisian instrumen:
1)
Kolom 1 berisi nomor indikator.
2)
Kolom 2 berisi indikator yang dikembangkan dari Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
3)
Kolom 3 berisi kriteria yang dikembangkan dari deskriptor
dan mengacu pada SNP.
4)
Kolom 4 berisi aktualisasi satuan pendidikan dalam
pemenuhan kriteria pada masing-masing indikator. Aktualisasi dinyatakan dalam
rumusan-rumusan kalimat pernyataan yang menggambarkan tingkat pemenuhan
kriteria secara bertingkat mulai dari tingkat pemenuhan yang tinggi (seluruh
kriteria terpenuhi), tingkat pemenuhan sedang (sebagian besar kriteria
terpenuhi) hingga tingkat pemenuhan yang rendah (hanya sedikit kriteria yang
terpenuhi/hampir seluruh kriteria tidak terpenuhi).
5)
Kolom
5 berisi nilai yang akan terisi secara otomatis oleh sistem aplikasi pada saat
instrumen diisi oleh responden yaitu TPS. Adapun nilai capaian yang akan
dimunculkan oleh sistem aplikasi bersifat data ordinal yaitu 3, 2, 1 sesuai
dengan pilihan yang dicentang dengan pola sebagai berikut.
a. Nilai 3, jika yang dicentang ialah pilihan
yang kategorinya tingkat pemenuhan tinggi
b. Nilai 2, jika yang dicentang ialah pilihan
yang kategorinya tingkat pemenuhan sedang
c. Nilai 1, jika yang dicentang ialah pilihan
yang kategorinya tingkat pemenuhan rendah.
6)
Kolom
6 berisi rekomendasi alternatif yang akan terisi secara otomatis oleh sistem
aplikasi sesuai dengan pilihan aktualisasi yang dicentang oleh responden (TPS).
Kolom/baris rekomendasi TPS harus diisi oleh TPS dengan rumusan kalimat
rekomendasi yang spesifik sesuai dengan kondisi aktual sekolah dan mengacu pada
rekomendasi alternatif.
Ø Mengidentifikasi
Bukti Fisik
Bukti
fisik digunakan sebagai acuan dalam menetapkan terpenuhi tidaknya suatu
kriteria. Instrumen ini dilengkapi dengan manual (petunjuk) yang berisi
keterangan bukti fisik yang diperlukan dari setiap kriteria agar TPS memiliki
persepsi yang sama. Bukti fisik juga berfungsi sebagai sumber informasi,
misalnya catatan kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan
komite, orangtua, guru-guru, peserta didik, dan lain-lain. Bukti fisik pada
umumnya dalam bentuk dokumen tertulis dan beberapa artefak lain yang sejenis,
misalnya bagan, produk keterampilan dan sebagainya. Berbagai jenis bukti fisik
dapat juga digunakan sebagai bukti tahapan pengembangan tertentu. Informasi
yang dikumpulkan berdasarkan bukti fisik tersebut dapat diverifikasi melalui
proses triangulasi sehingga bagian penting dari proses pengisian instrumen EDS
adalah keakuratan data yang berbasis bukti fisik. Artinya, TPS harus
benar-benar berpedoman pada kejujuran, ketepatan analisis dan ketersediaan
bukti fisik dalam menetapkan status terpenuhi tidaknya suatu kriteria.
Ø Merumuskan
Rekomendasi
TPS
merumuskan rekomendasi berdasarkan kriteria dan indikator EDS. Rekomendasi
merupakan kunci pokok dari proses EDS karena rekomendasi itulah yang menjadi
titik temu antara kondisi faktual dan kondisi yang diharapkan. Instrumen EDS
memuat 2 bagian rekomendasi yaitu alternatif rekomendasi dan rekomendasi TPS.
Alternatif rekomendasi disediakan oleh sistem aplikasi namun rekomendasi
tersebut masih bersifat umum. Berdasarkan alternatif rekomendasi tersebut, TPS
merumuskan rekomendasi yang lebih spesifik dan operasional sesuai dengan
kondisi sekolahnya. Dengan demikian rekomendasi ialah dasar untuk rencana
pengembangan sekolah (RPS).
4.
Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai
dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin
dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. RKJM
merupakan rencana kerja pencapaian tujuan berdasarkan skala prioritas.
Substansi rencana kerja tersebut diperoleh dari kesenjangan yang terjadi antara
kondisi sekolah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Indikator dari
RKJM mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Rencana Jangka Menengah
(RKJM) dapat disusun melalui tahapan pada sebagai berikut.
No |
Komponen |
Langkah
Kerja |
Perangkat |
1. |
Rencana kerja jangka menengah
(RKJM) |
1. Menugaskan
tim kerja / tim pengembang untuk menyusun RKJM 2. Menganalisis
rekomendasi hasil EDS, visi, misi, dan tujuan sekolah 3. Menentukan
prioritas dalam penyusunan RKJM 4. Mereviu
dan merevisi rancangan (draf) rencana kerja jangka menengah (RKJM) 5. Memfinalisasi
hasil revisi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 6. Menandatangani
dokumen RKJM |
Dokumen RKJM |
5.
Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan, dan
Anggaran Sekolah
a.
Menyusun
Rencana Kerja Tahunan
Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana kerja SMK Darul Mukminin dalam 1 tahun sebagai skala prioritas dari RKJM. Rencana
Kerja Tahunan dapat dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah
sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja sekolah.
Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan
dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai kesiswaan, kurikulum
dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya,
sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah,
peran serta masyarakat dan kemitraan, serta rencana-rencana kerja lain yang
mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS) menggunakan tahapan sebagai berikut.
No |
Komponen |
Langkah
Kerja |
Perangkat |
1. |
Rencana
Kerja Tahunan dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah |
Memembentuk
Tim Pengembang Sekolah (TPS) |
SK TPS |
Menganalisis
program pada RKJM yang menjadi skala prioritas pada tahun bersangkutan. |
Hasil analisis |
||
Melaksanakan
program di tahun bersangkutan memerlukan pembiayaan, maka perlu ada uraian
program, volume, satuan, harga satuan, jumlah harga, dan sumber dana |
|
||
Menyetujui
melalui rapat dewan pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan dari komite
sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah
swasta rencana kerja ini disahkan oleh penyelenggara sekolah. |
|
||
Menyusun
RKT dilengkapi dengan rencana anggaran dan belanja sekolah (RKAS) dalam
dokumen tertulis yang mudah dibaca dan dipahami oleh para pemangku
kepentingan pendidikan. |
|
b.
Menyusun
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran pendapatan dan belanja
tahunan SMK Darul
Mukminin meliputi :
1)
sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang
dikelola;
2)
penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan
dana di luar dana investasi dan operasional;
3)
kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
BAB
IV
PENINGKATAN
MUTU SEKOLAH, PENERAPAN
KEPEMIMPINAN DAN KEWIRAUSAHAAN KEPALA SEKOLAH
A. Mutu
Sekolah Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Mutu pendidikan di satuan pendidikan dapat dicapai
apabila satuan pendidikan dapat memenuhi atau melampaui standar nasional
pendidikan (SNP) secara bertahap dan berkelanjutan. Standar Nasional Pendidikan
adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUSPN Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat
(17). SNP meliputi delapan standar, yaitu 1) standar isi, 2) standar proses, 3)
standar kompetensi lulusan (SKL), 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan,
5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan,
dan 8) standar penilaian pendidikan. Dalam hal ini, kepala sekolah meningkatkan
mutu sekolah melalui pencapaian SNP sesuai dengan kewenangannya. Fungsi standar
nasional pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sementara itu standar nasional pendidikan ini bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk
peradaban serta watak bangsa yang bermartabat.
B. Perencanaan,
Pelaksanaan, dan Pengawasan Program Peningkatan Mutu Sekolah
Upaya
meningkatkan mutu SMK Darul
Mukminin melalui pencapaian delapan standar tersebut dapat dilakukan
dengan langkah operasional perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program
sekolah yang dilakukan oleh kepala sekolah, ditunjukkan dalam Tabel berikut
ini.
No |
Komponen |
Langkah
Kerja |
Perangkat |
1. |
Kurikulum |
||
a. |
Dokumen Kurikulum (baik KTSP,Maupun Kur.Pengganti,
Silabus, dan RPP) |
Perencanaan: 1.
Membentuk Tim pengembang KTSP dan Pengganti
dan Kuritlas untuk SMK Darul
Mukminin sebelum tahun pelajaran baru 2023/2024 |
SK Tim Pengembang KTSP dan Kur.Pengganti
yang melibatkan unsur: 1.
Kepala Sekolah, 2.
Guru kelas 3.
Guru mapel/mulok 4.
Guru program khusus 5.
komite Sekolah 6.
Dinas Pendidikan 7.
DUDI |
|
|
2.
Menggunakan peraturan-peraturan sebagai acuan
penyusunan dokumen kurikulum (SNP, Peraturan Daerah, Program Kekhususan,
pedoman penyusunan KTSP dan Kurtilas tahun lalu). |
KTSP dan Kurtilas yang
disusun memuat peraturan-peraturan: 1.
Peraturan tentang SI 2.
Peraturan tentang SKL 3.
Peraturan tentang Standar Proses Pendidikan Khusus 4.
Peraturan tentang Standar Penilaian 5.
Peraturan daerah tentang muatan lokal 6.
Pedoman tentang Program Kekhususan 7.
Pedoman penyusunan KTSP dan Kur.Pengganti |
|
|
Pelaksanaan: 1.
Kepala sekolah melakukan pengembangan dokumen kurikulum
oleh tim pengembang KTSP dan Pengganti |
1.
Undangan rapat pengembangan dokumen kurikulum 2.
Notulensi rapat pengembangan kurikulum. 3.
Daftar hadir rapat pengembangan kurikulum 4.
Dokumentasi (foto kegiatan) |
|
|
2.
Kepala sekolah melakukan reviu kurikulum tahun lalu,
SKL, SI, Standar Proses, Standar Penilaian, Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum masing-masing jenjang penddikan atau satuan pendidikan, dan pedoman
implementasi kurikulum. |
1.
Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang
Standar Isi , standar proses, SKL, Standar Penilaian. 2.
Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang
kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum. 3.
Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang
implementasi kurikulum. |
|
|
3.
Kepala sekolah melakukan revisi dokumen kurikulum. |
Dokumen final buku 1 (KTSP
dan Pengganti),
buku 2 (silabus), dan buku 3 (RPP). |
|
|
4.
Persetujuan dan pengesahan dokumen kurikulum. |
Dokumen kurikulum yang telah
mendapatkan persetujuan dari komite sekolah dan pengawas serta pengesahan
dari Dinas Pendidikan Kabupaten ............... |
|
|
5.
Melakukan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga
sekolah. |
1.
Undangan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga
sekolah. 2.
Notulen sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga
sekolah. 3.
Daftar hadir sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga
sekolah. 4.
Surat instruksi sosialisasi dokumen kurikulum kepada
guru untuk peserta didik. |
|
|
Pengawasan: 1.
Mengawasi proses pelaksanaan kurikulum (Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah dan komite sekolah). |
1.
Jurnal harian KS. 2.
Laporan hasil pengawasan. |
|
|
2.
Melaporkan hasil pengembangan kurikulum (kurikulum
fungsional) kepada dinas pendidikan Kabupaten ............... |
1.
Dokumen laporan hasil pengembangan kurikulum tahun
berjalan. 2.
Laporan hasil pengembangan kurikulum diketahui oleh
Pengawas Sekolah dan Komite Sekolah. |
b. |
Kalender pendidikan sekolah |
Perencanaan: Tim mengatur waktu bagi
kegiatan pembelajaran peserta didik selama 1 (satu) tahun ajaran yang dirinci
per semester, per bulan, dan per minggu mengacu kalender pendidikan nasional
dan daerah (Dinas Pendidikan Kabupaten ..............). |
1.
Daftar hadir Tim. 2.
Notulensi. 3.
Kalender Pendidikan. |
|
|
Pelaksanaan: 1.
Menyusun kalender pendidikan sekolah. |
1.
Undangan rapat. 2.
Daftar hadir rapat penyusunan kalender pendidikan
sekolah. 3.
Notulensi rapat penyusunan kalender pendidikan sekolah.
4.
Kalender pendidikan sekolah tahun berjalan. 5.
Rincian kegiatan pembe-lajaran dalam satu tahun. 6.
Rincian kegiatan pembela-jaran per semester
penyelenggara pendidikan. |
|
|
2.
Melakukan sosialisasi Kalender Pendidikan. |
1.
Rapat sosialisasi kalender pendidikan. 2.
Undangan sosialisasi. 3.
Daftar hadir. 4.
Notulensi sosialisasi kalender pendidikan. 5.
Surat edaran kepala sekolah tentang kalender pendidikan
tahun berjalan. 6.
Penempelan kalender pendidikan di papan pengumuman
sekolah. |
|
|
3.
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai kalender
pendidikan. |
1.
Jadwal kegiatan sesuai kelender pendidikan (UTS, UAS,
US/ANBK,
Perayaan hari besar, perayaan hari besar agama, kegiatan kepramukaan dll). 2.
Laporan hasil kegiatan sekolah. |
|
|
Pengawasan: Mengawasi proses penyusunan
kalender pendidikan. |
1.
Jurnal harian Kepala
Sekolah. 2.
Laporan hasil penyusunan kalender pendidikan. |
c |
Program
pembelajaran |
Perencanaan:
1. Memastikan guru menyusun program pembelajaran
berdasarkan hasil asesmen. |
1. Jurnal Kepala
Sekolah . 2. Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya kepala
sekolah untuk memastikan guru menyusun program pembelajaran berdasarkan hasil
asesmen. |
|
|
2.
Memastikan guru menyosialisasikan program pembelajaran
kepada peserta didik. |
1.
Jurnal Kepala
Sekolah. 2.
Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya sekolah
dalam memastikan sosialisasi program pembelajaran kepada peserta didik. |
|
|
3.
Menyosialisasikan program pembelajaran kepada pendidik,
komite sekolah, dan orang tua. |
1.
Undangan rapat sosialisasi program pembelajaran. 2.
Daftar hadir. 3.
Notulensi rapat sosialisasi program pembelajaran. |
|
|
Pelaksanaan: Memastikan guru menyusun
program pembelajaran sesuai dengan perencanaan pada Standar Proses. |
1.
Jurnal Kepala
Sekolah. 2.
Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya kepala
sekolah tentang penyusunan program pembelajaran sesuai dengan standar proses.
|
|
|
Pengawasan: Mengawasi keterlaksanaan
program pembelajaran. |
1.
Jadwal pengawasan pelaksanaan program pembelajaran. 2.
Laporan hasil pengawasan tentang program pembelajaran. 3.
Pedoman wawancara dengan guru tentang pengawasan yang
dilakukan oleh kepala sekolah tentang program pembelajaran. |
2. |
Kesiswaan |
||
a |
Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 |
Perencanaan : Kepala sekolah dan tim
membuat peraturan tentang penerimaan peserta didik baru yang berisi kriteria
calon peserta didik baru, daya tampung, dan struktur panitia penerimaan
peserta didik baru. |
1.
Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur daya tampung. 2.
Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur rasio peserta
didik/guru. 3.
Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur jenis
kelainan/kekhususan. 4.
SK kepanitiaan PPDB tahun berjalan meliputi susunan tim
penilai. |
|
|
Pelaksanaan : 1.
Menginformasikan peraturan tentang penerimaan peserta
didik baru kepada para pemangku kepentingan pendidikan setiap menjelang
dimulainya tahun ajaran baru. 2.
Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan sebelum
dimulai tahun ajaran, yang diseleng-garakan secara obyektif, transparan,
akuntabel, tanpa diskriminasi (gender, agama, etnis, status sosial, dan
kemampuan ekonomi). 3.
Memutuskan penerimaan peserta didik baru melalui rapat
dewan pendidikan sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah. |
1.
Ada media sosialisasi PPDB tahun berjalan. 2.
Buku catatan penerimaan peserta didik baru berisi
biodata peserta didik baru. 3.
Laporan hasil asesmen calon peserta didik baru. 4.
Surat keputusan peserta didik yang diterima |
|
|
Pengawasan : 1.
Mengawasi penerimaan peserta didik baru, yang dilakukan
bersama oleh kepala sekolah, dewan pendidikan, dan komite sekolah. 2.
Melaporkan hasil pengawasan, kemudian dilaporkan kepada
dinas pendidikan kabupaten .............. |
1.
Jurnal harian Kepala Sekolah. 2.
Dokumen laporan PPDB tahun berjalan. |
b |
Penerimaan peserta didik
pindahan |
Perencanaan : 1.
Kepala sekolah dan Tim membuat peraturan tentang
peserta didik pindahan yang berisi kriteria peserta didik pindahan. 2.
Menerima peserta didik pinda-han dan menyesuaiakan
dengan daya tampung sekolah mengikuti ketentuan Standar Sarana dan Prasarana.
|
1.
SK penerimaan peserta didik pindahan. 2.
Peraturan penerimaan peserta didik pindahan. 3.
SK tim penilai peserta didik pindahan. |
|
|
Pelaksanaan : 1.
Melaksanakan penerimaan peserta didik pindahan secara
obyektif, transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi (gender, agama, etnis,
status sosial, dan kemampuan ekonomi). 2.
Memutuskan penerima-an peserta didik pindahan dalam
rapat dewan pendidikan. |
1.
Media sosialisasi penerimaan peserta didik pindahan. 2.
Buku pencatatan pendaftaran peserta didik. 3.
Dokumen pelaksanaan asesmen. 4.
Dokumen peserta didik pindahan yang diterima. |
|
|
Pengawasan : 1.
Melakukan pengawasan penerimaan peserta didik pindahan
dilaku-kan secara bersama oleh kepala sekolah, dewan pendidikan, dan komite
sekolah. 2.
Melaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten Kota Garut |
1.
Jurnal harian. 2.
Dokumen laporan. |
c |
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) |
Perencanaan : 1.
Membuat peraturan yang berisi struktur kepanitiaan,
jenis kegiatan, jadwal kegiatan, dan tata tertib kegiatan dengan mengacu pada
peraturan perundang-undangan. 2.
Memutuskan MPLS dalam rapat dewan pendidikan dengan
melibatkan pengurus OSIS 3.
Menetapkan peraturan tentang MPLS. 4.
Menginformasikan peraturan MPLS disampaikan kepada
pihak yang berkepentingan setiap menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2023/2024 |
1.
SK Kepanitiaan. 2.
Dokumen program MPLS. 3.
Jurnal. |
|
|
Pelaksanaan : 1.
Melaksanakan MPLS dilakukan pada awal tahun ajaran agar
peserta didik baru dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya. 2.
Melaksanakan MPLS mencakup pengenalan sekolah dengan
memperhatikan budaya akademik sekolah. |
Jurnal harian. |
|
|
Pengawasan : Melaporkan hasil pengawasan
kepada dinas pendidikan kabupaten .............. |
|
d |
Pelayanan Bimbingan dan
konseling |
Perencanaan: 1.
Menugaskan guru kelas yang mendapat tugas tambahan
sebagai konseling dengan SK kepala sekolah. 2.
Menyusun program bimbingan dan konseling yang memuat
jadwal, materi layanan ases-men, pembimbingan, satuan layanan pendukung
(angket data), kerja sama. 3.
Menyosialisasikan program bimbingan dan konseling. |
1.
SK tugas tambahan guru. 2.
Dokumen program. 3.
Jurnal. |
|
|
Pelakasanaan: 1.
Memastikan pelaksanaan program layanan bimbingan dan
konseling. 2.
Melaksanakan kerja sama dengan psikolog, dokter,
psikiater. |
1.
Jurnal. 2.
Dokumen kerja sama. |
|
|
Pengawasan: 1.
Mengawasi proses pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling. 2.
Mengawasi proses kerja sama. 3.
Melaporkan hasil pelaksanaan program bimbingan dan
konseling kepada orang tua/wali peserta didik. |
1.
Jurnal. 2.
Dokumen laporan. |
e |
Kegiatan ekstrakurikuler |
Perencanaan: 1.
Menugaskan guru pembina ekstrakurikuler dengan SK
kepala sekolah. 2.
Menyusun program ekstrakurikuler yang berisi jenis,
jadwal pelaksanaan, materi kegiatan, evaluasi. 3.
Menyosialisasikan program program ekstrakurikuler. |
1.
SK guru pembina ekstrakurikuler. 2.
Dokumen program ekstrakurikuler. |
|
|
Pelaksanaan: 1.
Memastikan guru pembina ekstrakurikuler melak-sanakan
pembinaan. 2.
Melaksanakan Pembinaan ekstrakurikuler sesuai dengan
jenis dan jadwal. 3.
Melaksanakan evaluasi ekstrakurikuler sesuai dengan
jenis dan jadwal. |
Jurnal. |
|
|
Pengawasan: 1.
Mengawasi kegiatan ekstrakurikuler. 2.
Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan
kabupaten/ kota provinsi. |
Jurnal dan dokumen laporan. |
f |
Penghargaan peserta didik
berprestasi |
Perencanaan: 1.
Merencanakan pembinaan prestasi peserta didik, yang
dilakukan dengan melibatkan komite sekolah, dewan pendidikan, dan pengurus
OSIS, serta dituangkan dalam peraturan pembinaan prestasi peserta didik. 2.
Memutuskan peraturan pembinaan prestasi peserta didik melalui rapat dewan pendidikan dan ditetapkan oleh
kepala sekolah. 3.
Menginformasikan peraturan pembinaan prestasi peserta
didik kepada warga sekolah setiap awal tahun ajaran. |
Dokumen program. |
|
|
Pelaksanaan: Melaksanakan pembinaan
prestasi peserta didik dilakukan oleh guru pembina yang ditunjuk oleh kepala
sekolah. |
Dokumen penghargaan. |
|
|
Pengawasan: 1.
Mengawasi proses pelaksanaan pemberian penghargaan
peserta didik berprestasi. 2.
Melaporkan pemberian penghargaan kepada orang tua dan
dinas pendidikan kabupaten Kota
Garut |
1. Jurnal. 2. Dokumen laporan. |
g |
Penelusuran dan pendayagunaan
alumni |
Perencanaan: 1.
Merencanakan penelusuran dan pendayagunaan alumni
memuat kriteria penelusuran dan pendayagunaan alumni sesuai dengan potensi,
bakat, dan minat mereka dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. 2.
Menetapkan rencana penelusuran dan pendayagunaan alumni
melibatkan komite sekolah, dewan pendidikan, dan para pemangku kepentingan
pendidikan. 3.
Menginformasikan rencana penelusuran dan pendayagunaan
alumni kepada warga sekolah |
Dokumen Program. |
|
|
Pelaksanaan: Melaksanakan penelusuran dan
pendayagunaan alumni dilakukan oleh kepala sekolah. |
Jurnal. |
|
|
Pengawasan: 1.
Mengawasi penelusuran dan pendayagunaan alumni. 2.
Melaporkan kepada penelusuran dan pendayagunaan dinas
pendidikan kabupaten Kota
Garut |
1. Jurnal. 2. Dokumen laporan. |
3. |
Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
||
a |
Pemenuhan Pendidik |
Perencanaan: Kepala Sekolah membentuk tim
perencana kebutuhan pendidik yang bertugas merencanakan kebutuhan pendidik,
membuat surat penetapan pemenuhan kebutuhan pendidik, bersama komite sekolah/
yayasan menyeleksi penerimaan tenaga pendidik dan melaporkan tentang rencana
pemenuhan kebutuhan pendidik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota Garut |
1.
SK tim perencana kebutuhan pendidik. 2.
Buku daftar hadir tim dan notulen. 3.
Buku rencana pemenuhan kebutuhan pendidik yang
mencantumkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan kualifikasi akademik.
4.
Surat penetapan pemenuhan kebutuhan pendidik. 5.
Surat permohonan kebutuhan pendidik kepada Dinas
Pendidikan. |
|
|
Pelaksanaan: 1.
Memastikan terkirimnya surat usulan tentang pemenuhan
kebutuhan pendidik berdasarkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan
kualifikasi akademik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota Garut 2.
Memastikan tim melakukan sosialisasi pemenuhan
kebutuhan pendidik. 3.
Memastikan tim melakukan pencatatan pendaftaran. 4.
Memastikan tim melakukan seleksi 5.
Memutuskan calon pendidik baru yang diterima melalui
rapat dengan tim seleksi |
1.
Surat usulan tentang pemenuhan kebutuhan pendidik
berdasarkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan kualifikasi akademik
kepada Dinas Pendidikan kabupaten
Kota Garut 2.
Media sosialisasi penerimaan tenaga pendidik baru. 3.
Buku catatan penerimaan calon pendidik baru. 4.
Biodata calon pendidik baru 5.
Laporan hasil seleksi calon pendidik baru. 6.
Surat keputusan pendidik yang diterima. |
|
|
Pengawasan: 1.
Mengawasi proses seleksi penerimaan pendidik baru. 2.
Menginformasikan hasil seleksi penerimaan pendidik baru
kepada warga sekolah. 3.
Melaporkan hasil pengawasan kepada Dinas pendidikan
Kabupaten Kota
Garut |
1.
Jurnal harian Kepala Sekolah. 2.
Dokumen laporan seleksi penerimaan pendidik baru. |
b |
Pemberdayaan pendidik |
Perencanaan: Membentuk tim perencana
pembagian tugas pendidik, pemberian tugas tambahan, pembagian beban mengajar,
optimalisasi tenaga pendidik. |
1.
SK tim perencana pembagian tugas pendidik, pemberian
tugas tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi beban kerja pendidik. 2.
Buku daftar hadir dan notulen tim. 3.
Buku pembagian tugas yang sesuai dengan kualifikasi
akademik dan kompetensi. 4.
Buku pembagian tugas tambahan. 5.
Buku pembagian beban mengajar. |
|
|
Pelaksanaan: 1.
Memastikan tersusunnya rencana penetapan pembagian
tugas mengajar pendidik. 2.
Memastikan terbuatnya surat penetapan wakil kepala
sekolah. 3.
Memastikan tersusunnya tugas dan fungsi kepala sekolah,
wakil kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BK/ konselor. |
1.
Surat keputusan pembagian tugas mengajar 2.
Surat keputusan penetapan wakil kepala sekolah. 3.
Rincian tugas dan fungsi kepala sekolah, wakil kepala
sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BK/ konselor. |
|
|
Pengawasan: 1.
Berkoordinasi dengan pengawas sekolah mengevaluasi
kesesuaian antara pembagian tugas dengan pelaksanaan, melalui kegiatan
supervisi. 2.
Melaporkan hasil supervisi dan evaluasi kepada dinas
pendidikan Kabupaten
Kota Garut |
1.
Buku supervisi. 2.
Buku catatan koordinasi evaluasi. 3.
Dokumen laporan hasil supervisi dan evaluasi. |
c |
Pengembangan pendidik |
Perencanaan: Membentuk tim pengembangan
pendidik yang bertugas: a.
membuat rancangan instrumen evaluasi diri pendidik yang
mengacu pada standar pendidik, b.
membuat jadwal pelaksanaan PKG, c.
merencanakan alternatif pengembangan pendidik melalui
diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan kolektif guru, publikasi ilmiah
dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan
kompetensi, d.
merencanakan alternatif pengembangan kualifikasi
melalui studi lanjut; dan peningkatan karir, dan e.
menetapkan
pengembangan pendidik bersama dinas pendidikan Kabupaten Kota Garut |
1.
SK tim pengembangan pendidik. 2.
Buku daftar hadir dan notulensi. 3.
Instrumen evaluasi diri pendidik yang mengacu pada
standar pendidik. 4.
Jadwal pelaksanaan PKG. 5.
Buku catatan alternatif pengembangan pendidik melalui
diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan kolektif guru, publikasi ilmiah
dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan
kompetensi. 6.
buku catatan pengembangan kualifikasi pendidik. 7.
Surat penetapan pengembangan pendidik yang minimal
mencantumkan nama pendidik, jenis pengembangan dan waktu. |
|
|
Pelaksanaan: 1.
Memastikan keterlaksanaan pengembangan pendidik. 2.
Memastikan keterlaksanaan peningkatan kompetensi
profesional pendidik melalui studi lanjut, lokakarya, seminar, pelatihan,
dan/atau penelitian sesuai dengan kompe-tensi secara profesional, adil, dan
terbuka, serta mendorong pendidik untuk aktif dalam organisasi profesi. 3.
Memastikan keterlaksanaan mutasi berdasarkan analisis
jabatan. 4.
Memastikan keterlaksa-naan pemberian promosi kepada pendidik
berdasarkan azas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme. |
1.
Buku daftar pengembangan pendidik. 2.
Buku catatan peningkatan kompetensi profesional
pendidik. 3.
Buku catatan mutasi berdasarkan analisis jabatan. 4.
Buku catatan pemberian promosi kepada pendidik. |
|
|
Pengawasan: 1.
Melakukan pengawasan pengembangan pendidik berdasarkan
kalender pendidikan melalui kegiatan supervisi dan monitoring. 2.
Melaporkan hasil supervisi dan monitoring kepada dinas
pendidikan kabupaten Kota
Garut |
1.
Jurnal harian kepala sekolah. 2.
Dokumen laporan
hasil supervisi dan monitoring pendidik. |
d |
Penghargaan untuk pendidik |
Perencanaan: 1.
Membuat aturan tentang pemberian penghargaan kepada pendidik. 2.
Membentuk tim untuk pemberian penghargaan kepada
pendidik yang termasuk didalamnya melibatkan komite sekolah, tim evaluasi,
dan dinas pendidikan dibuktikan dengan SK kepala sekolah. |
1.
Dokumen peraturan pemberian penghargaan pendidik. 2.
Surat keputusan tim pemberian penghargaan pendidik. |
|
|
Pelaksanaan: 1.
Memastikan tim melakukan penjaringan /inventarisasi
pendidik yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan. 2.
Memastikan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan
yang disesuaikan dengan momen tertentu misalnya Hari Pendidikan Nasional,
Hari Guru, dan/atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. |
1.
Buku catatan penjaringan/inventarisasi pendidik calon
penerima penghargaan. 2.
Jadwal pemberian penghargaan yang dikaitkan dengan
momen tertentu seperti Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia. |
|
|
Pengawasan: 1.
Melakukan pengawasan keterlaksanaan pemberian
penghargaan kepada pendidik . 2.
Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan
kabupaten Kota
Garut |
1.
Jurnal harian kepala sekolah. 2.
Dokumen laporan pengawasan. |
|
Tenaga
Kependidikan |
||
a |
Pemenuhan kebutuhan tenaga
kependidikan (tenaga administrasi sekolah, tenaga perpustakaan sekolah,
tenaga laboratorium sekolah, pekerja sosial, psikolog, terapis, dan tenaga
kependidikan khusus lainnya, seperti; teknisi, tenaga kebersihan, penjaga
sekolah) |
Perencanaan: 1.
Melakukan analisis kebutuhan tendik berdasarkan jumlah,
jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik. 2.
Menentukan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis
pekerjaan, dan kualifikasi dan dilaporkan kepada dewan pendidikan, pengawas
sekolah, dinas pendidikan, komite sekolah. |
1.
Hasil analisis kebutuhan tendik berdasarkan jumlah,
jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik. 2.
Laporan kondisi dan kebutuhan tendik berdasarkan
jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik. |
|
|
Pelaksanaan: 1.
Memastikan usulan kebutuhan tendik sesuai dengan
jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik. 2.
Mengajukan usulan kebutuhan tendik kepada dinas
pendidikan kabupaten
Kota Garut |
1.
Dokumen validasi usulan kebutuhan tendik. 2.
Surat usulan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis
pekerjaan, dan kualifikasi akademik. |
|
|
Pengawasan: 1.
Memantau dan mengevaluasi pemenuhan kebutuhan dengan
mencocokkan kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan 2.
Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan
kabupaten Kota
Garut |
1.
Dokumen pemantauan dan evaluasi pemenuhan kebutuhan
tendik. 2.
Laporan dan
tindak lanjut hasil pengawasan pemenuhan kebutuhan tendik. |
b |
Pemberdayaan tenaga
kependidikan |
Perencanaan: Kepala Sekolah merancang pembagian tugas dan beban kerja
tendik jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik kebutuhan dan ketentuan. |
Rancangan pembagian tugas dan
beban kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan. |
|
|
Pelaksanaan: 1.
Membuat SK
pembagian tugas tendik dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban
kerja sesuai dengan aturan perundang-undangan. 2.
Menyusun uraian tugas dan tanggung jawab tenaga
kependidikan. 3.
Mendayagunakan
tenaga kependidikan. |
1.
SK pembagian tugas tendik. 2.
Naskah uraian tugas dan tanggungjawab tendik. 3.
Uraian pendayagunaan tenaga kependidikan |
|
|
Pengawasan: 1.
Memantau dan mengevaluasi pemberdayaan tenaga
kependidikan dilakukan oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah pada
akhir tahun ajaran. 2.
Melaporkan hasil pemantauan dilaporkan kepada: dinas
pendidikan kabupaten Kota
Garut |
1.
Catatan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan tendik. 2.
Laporan dan tindak lanjut hasil pemantauan pemberdayaan
tendik. |
c |
Pengembangan tenaga
kependidikan |
Perencanaan: 1.
mengidentifikasi peningkatan kompetensi secara
sistematis sesuai kebutuhan. 2.
Memetakan pilihan pengembangan tendik(termasuk studi
lanjut, lokakarya, seminar, dan/atau pelatihan). 3.
Menyusun rencana pengembangan tendik bersama wakil
kepala sekolah. |
1.
Hasil identifikasi peningkatan kompetensi tendik. 2.
Pemetaan jenis pengembangan tendik. 3.
Rencana pengembangan tendik. |
|
|
Pelaksanaan: 1.
melaksanakan pengembangan tendik sesuai rencana. 2.
melaksanakan mutasi berdasarkan analisis jabatan. |
1.
Laporan pelaksanaan pengembangan tendik. 2.
SK mutasi jabatan. |
|
|
Pengawasan: 1.
Mengawasi tingkat kesesuaian pengembangan tendik dengan
rencana/program yang telah ditetapkan. 2.
Melaporkan hasil pengawasan dilaporkan kepada dinas
pendidikan. |
1.
Hasil pemantauan pengembangan tendik. 2.
Laporan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan. |
d |
Penghargaan untuk tenaga
kependidikan |
Perencanaan: 1.
Membuat aturan tentang pemberian penghargaan kepada
tenaga kependidikan. 2.
Membentuk tim untuk pemberian penghargaan kepada tenaga
kependidikan yang melibatkan komite sekolah, tim evaluasi, dan dinas
pendidikan dibuktikandengan SK kepala sekolah. |
1.
Aturan pemberian penghargaan tenaga kependidikan. 2.
Surat keputusan tim pemberian penghargaan tenaga
kependidikan. |
|
|
Pelaksanaan: 1.
Memastikan tim melakukan penja-ringan/inventarisasi
tenaga kependidikan yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan. 2.
Memastikan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan
yang disesuaikan dengan momen tetentu misalnya Hari Pendidikan Nasional, Hari
Guru, dan/atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. |
1.
Buku catatan penjaringan/inventarisasi calon penerima
penghargaan. 2.
Jadwal pemberian
penghargaan yang dikaitkan dengan momen tertentu |
|
|
Pengawasan: 1.
Melakukan pengawasan keterlaksanaan pemberian
penghargaan kepada tenaga kependidikan. 2.
Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan
Kabupaten Kota
Garut sesuai dengan kewenangannya. |
1.
Jurnal harian kepala sekolah. 2.
Dokumen laporan pengawasan. |
4. |
Sarana dan Prasarana |
||
a |
Pengadaan sarana dan
prasarana |
Perencanaan: 1.
Menyusun master plan (rencana induk) sarana dan
prasarana sekolah. |
Sekolah memiliki dokumen
master plan sekolah |
|
|
2.
Menyusun rencana kebutuhan sarpras pada tahun berjalan
yang dapat dilaksanakan un-tuk semua kekhususan. |
Dokumen hasil analisis
kebutuhan sarpras yang mengakomodasi aksesibilitas semua kekhususan. |
|
|
Pelaksanaan: 1.
Mengajukan rencana pengadaan sarpras sesuai kebutuhan
pada tahun berjalan. |
Dokumen pengajuan (proposal)
pengadaan sarpras sesuai kebutuhan. |
|
|
2.
Membentuk tim pengadaan sarana dan prasarana sesuai
dengan kebutuhan. |
SK panitia pengadaan sarana
dan prasarana sekolah. |
|
|
Pengawasan: 1.
Membentuk tim pengawas pengadaan sarana dan prasarana. |
SK tim pengawas sarana dan
prasarana meliputi PTK yang ditugaskan mengelola sarana dan prasarana. |
|
|
2.
Kepala sekolah menandatangani semua dokumen pengadaan
sarpras. |
Dokumen pengadaan yang
ditandatangani kepala sekolah. |
|
|
3.
Melaporkan hasil pengawasan pengadaan sarpras. |
Dokumen laporan pengawasan
sarpras. |
b |
Pemanfaatan sarana dan
prasarana |
Perencanaan: Memastikan sekolah memiliki
aturan penggunaan sarana dan prasarana. |
Dokumen tata tertib
penggunaan sarana dan prasarana yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. |
|
|
Pelaksanaan: 1.
Memastikan semua sarpras yang dimiliki sekolah
dimanfaatkan secara optimal. |
1.
Jurnal Kepala Sekolah berisi tentang kegiatan
pengecekan sarpras. 2.
Ada catatan penggunaan sarpras. 3.
Ada jadwal penggunaan sarpras. 4.
Instrumen kepuasan penggunaan sarpras. |
|
|
2.
Memastikan petugas sekolah melakukan pemeliharaan
sarpras. |
1.
Jurnal Kepala Sekolah berisi tentang kegiatan
pemeliharaan sarpras. 2.
Kartu inventaris barang. 3.
Sarpras dapat digunakan/dipakai. 4.
Kepala sekolah mengajak warga sekolah untuk turut serta
memelihara sarpras. |
|
|
Pengawasan: Melakukan pengawasan secara
berkala terhadap pemanfaatan sarpras. |
1.
Jurnal Kepala
Sekolah
berisi tentang kegiatan pengecekan sarpras. 2.
Catatan hasil pengawasan pemanfaatan sarpras. 3.
KS menyampaikan hasil pengawasan ke warga sekolah. |
c |
Pemeliharaan sarana dan
prasarana |
Perencanaan: 1.
Memprogramkan pemeliharaan sarpras dalam RKAS. |
Dokumen RKAS yang memuat
program pemeliharaan sarpras. |
|
|
2.
Penyusunan rencana pemeliharaan sarpras melibatkan
dewan guru, komite sekolah dan tendik. |
Daftar hadir workshop
penyusunan RKAS. |
|
|
Pelaksanaan: Memastikan guru dan tenaga
kependidikan yang memelihara sarpras melakukan tugas dengan tepat dan baik. |
Jurnal Kepala Sekolah mencatat
kegiatan pemeliharaan sarpras. |
|
|
Pengawasan: 1.
Melakukan pengawasan secara langsung terhadap
pemeliharaan sarpras. |
1.
Instrumen observasi kebersihan dan kenyamanan sarpras. 2.
Jurnal Kepala
Sekolah
mencatat kegiatan pengawasan kepala sekolah terhadap pemeliharaan sarpras. |
|
|
2.
Membuat laporan kondisi sarpras yang dilaporkan kepada
dinas terkait. |
Dokumen laporan kondisi
sarpras pada tahun berjalan. |
d |
Pengembangan sarana dan
prasarana |
Perencanaan: 1.
Kepala sekolah menyusun rencana pengembangan sekolah
yang didalamnya termasuk rencana pengembangan sarpras. |
Dokumen RPS mencakup rencana
pengembangan sarpras. |
|
|
2.
Memastikan tim pengembang sekolah dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik. |
Jurnal Kepala Sekolah mencatat
kegiatan pembinaan kepada tim pengembang sekolah. |
|
|
Pengawasan: 1.
Kepala sekolah melakukan pengawasan langsung terhadap
pelaksanaan pengembangan sekolah. |
Jurnal Kepala Sekolah mencatat
kegiatan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pengembangan sekolah. |
|
|
2.
Membuat laporan pengawasan pengembangan sekolah dan
menyampaikannya kepada dinas terkait. |
Dokumen laporan pengawasan
pengembangan sekolah. |
5. |
Budaya dan Suasana Pembelajaran Sekolah |
||
a |
Budaya Sekolah |
Perencanaan: 1.
Dokumen perencanaan sekolah memuat aspek pengembangan
budaya sekolah. |
Ada dokumen perencanaan
sekolah untuk pengembangan budaya sekolah, seperti 7K, literasi, kerohanian,
budaya mutu, dan aktivitas lain yang dapat relevan. |
|
|
2.
Kepala sekolah bersama warga sekolah menyusun dokumen
rencana pengembangan sekolah. |
Dalam penyusunan dokumen
perencanaan pengembangan budaya sekolah, ada keterlibatan : 1.
komite sekolah, 2.
dewan guru. |
|
|
Pelaksanaan: 1.
Kepala sekolah mendelegasikan program pengembangan
budaya sekolah. |
Ada SK mengenai penanggung
jawab pengembangan budaya sekolah. |
|
|
2.
Kepala sekolah memastikan terlaksananya budaya sekolah
yang dikembangkan. |
1.
Terdapat bukti fisik pelaksanaan budaya sekolah. 2.
Semua warga sekolah berpartisipasi aktif dalam
menciptakan pengembangan budaya sekolah. |
|
|
Pengawasan: Memantau dan menginformasikan
(tindak lanjut) pelaksanaan pengembangan budaya sekolah. |
Laporan pelaksanaan dari tim
pengembang. |
b |
Suasana pembelajaran |
Perencanaan: Kepala sekolah bersama dewan
guru merencanakan suasana pembelajaran yang nyaman, aman, tertib, bersih,
rapih, saling menghormati, menghargai, dan kerja sama. |
Dalam perencanaan pencip-taan
suasana pembelajaran, ada keterlibatan: 1. dewan guru, 2. komite/yayasan
penyelenggara pendidikan. |
|
|
Pelaksanaan: Kepala sekolah menugaskan
guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang memperhatikan lingkungan
fisik dan non fisik. |
1.
SK penugasaan Guru. 2.
Ada catatan kegiatan observasi kelas yang dilakukan
oleh kepala sekolah. |
|
|
Pengawasan: Memantau dan menginformasikan
pelaksanaan pengembangan suasana pembelajaran di kelas. |
Dokumen/laporan hasil
pengawasan pengembangan suasana belajar di kelas yang diinformasikan kepada
warga sekolah. |
c |
Kode etik sekolah |
Perencanaan: 1.
Kepala sekolah bersama komite/yayasan dan guru
merencanakan kode etiksekolahyang berlaku untuk semua warga (guru, tenaga
kependidikan dan peserta didik) sekolah dalam upaya mene-gakkan etika
sekolah. |
Dalam penyusunan peraturan
sekolah, ada bukti keterlibatan: a.
komite sekolah/ yayasan, b.
dewan guru, dan c.
pihak lain yang dibutuhkan. |
|
|
2.
Menyusun dokumen kode etik sekolah yang mengatur
peserta didik memuat norma untuk: 1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama
yang dianutnya; 2) menghormati pendidik dan tenaga kependi-dikan; 3)
mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan
pem-belajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku; 4) memelihara
kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman; 5)
mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama; 6) mencintai
lingkungan, bangsa, dan negara; serta 7) menjaga dan memelihara sarana dan
prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan
sekolah. 3.
Kode etik sekolah yang mengatur guru dan tenaga
kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara
perseorangan maupun kolektif, untuk: 1) menjual buku pelajaran, seragam/bahan
pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung
maupun tidak langsung kepada peserta didik; 2) memungut biaya dalam
memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik; 3) memungut biaya
dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 4) melakukan sesuatu baik
secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian
Sekolah dan Ujian Nasional. |
|
|
|
Pelaksanaan: Kepala mewajibkan warga
sekolah berperilaku sesuai dengan 1.
kode etik peserta didik; 2.
kode etik guru. |
Terdapat buku catatan kasus
ketidakdisiplinan. |
|
|
Pengawasan: Memantau dan menginformasikan
pelaksanaan peraturan sekolah. |
Dalam rangka memantau
pelaksanaan tata tertib sekolah, kepala sekolah: a.
Datang lebih awal. b.
Pulang lebih akhir. c.
Membaca laporan pelaksanaan dari tim pengembang. |
6. |
Peran serta Masyarakat dan Kemitraan |
||
|
|
Perencanaan: 1. Meyusun
program pemberdayaan peran serta masyarakat dan kemitraan, berisi: jenis,
pihak, waktu. 2. Menyusun
draf MoU. |
1.
Program kerja. 2.
Draf MoU. |
|
|
Pelaksanaan: 1. Menyosialisasikan
pelaksanaan peran serta masyarakat dan kemitraan kepada semua warga sekolah
setiap awal tahun pelajaran. 2. Menjalin
kemitraan dengan lembaga yang relevan, berkaitan dengan masukan, proses, dan
capaian hasil pendidikan. 3. Menjalin
kemitraan sekolah dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh
masyarakat, lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah. 4. Menjalin
kemitraan dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha, dan dunia industri, di
dalam negeri dan/atau luar negeri. 5. Melibatkan
peran serta masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik. 6. Membangun
kerja sama dengan tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater. 7. Menandatangani
MoU. |
1.
Catatan kegiatan. 2.
MoU yang sudah ditandatangani. |
|
|
Pengawasan: 1.
Mengawasi proses kemitraan. 2.
Mengadministrasikan dan melaporkan hasil kemitraan
kepada dinas pendidikan provinsi/kab/kota. |
1.
Catatan pengawasan. 2.
Dokumen laporan. |
7 |
Akreditasi |
||
|
|
Perencanaan: 1.
Membentuk tim evaluasi diri untuk keperluan akreditasi
yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.
Menyiapkan draf instrumen evaluasi diri. |
1.
SK Tim Evaluasi Diri. 2.
Instrumen Evaluasi diri. |
|
|
Pelaksanaan: 1.
Menyosialisasikan persiapan akreditasi. 2.
Mengolah hasil evaluasi diri. 3.
Membuat rekomendasi hasil evaluasi diri. 4.
Menindaklanjuti hasil rekomendasi evaluasi diri. |
1.
Dokumen kegiatan sosialisasi. 2.
Hasil pengolahan evaluasi diri. 3.
Rekomendasi hasil evaluasi diri. 4.
Dokumen tindak lanjut evaluasi diri. |
|
|
Pengawasan: 1.
Tim mengevaluasi diri dan melaporkan hasil kerjanya
kepada kepala sekolah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum akreditasi/
reakreditasi. 2.
Kepala sekolah melakukan pengawasan terhadap
peningkatan status akreditasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. |
Catatan hasil pengawasan |
8 |
Sistem Informasi Manajemen |
||
|
|
Perencanaan: Tim menyusun program Sistem
Informasi Manajemen baik manual maupun berbasis TIK. |
SK. Tim Penyusun Program
Sistem Informasi Manajemen. |
|
|
Pelaksanaan: Memastikan sekolah memiliki
teknologi informasi. |
Software atau format dokumen
yang digunakan di sekolah. |
|
|
Memastikan tim TIK sekolah
terfasilitasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. |
Data kepegawaian, data
kesiswaan, data kurikulum, data sarpras. |
|
|
Memastikan sekolah memiliki
Prosedur Oeprasional Standar (POS) dalam SIM sekolah. |
POS yang dibuat dan
dikembangkan oleh sekolah. |
|
|
Memastikan pemeliharaan SIM
sekolah dapat berjalan dengan baik. |
Jurnal KS, bentuk SIM sekolah
|
|
|
Memastikan SIM sekolah
dikembangkan sesuai kebutuhan. |
Dokumen RPS |
|
|
Membuat deskripsi kerja PTK
yang termasuk didalamnya memelihara SIM sekolah. |
Dokumen struktur organisasi
sekolah. |
|
|
Memastikan SIM sekolah dapat
digunakan sepanjang tahun berjalan |
Jurnal Kepala Sekolah, SIM yang
digunakan oleh sekolah. |
|
|
Pengawasan: Melakukan pengawasan dan
membuat laporan pengawasan SIM sekolah |
Dokumen laporan pengawasan |
9. |
Program lain dalam upaya peningkatan mutu sekolah |
||
|
|
Perencanaan: Tim
menyusun program unggulan berdasarkan analisis SWOT yang dilakukan Tim. |
SK. Tim. |
|
|
Pelaksanaan: 1.
Sekolah memiliki program unggulan di bidang tertentu
seperti: pilihan kemandirian (keterampilan vokasional), seni, olahraga,
akademik, atau lainnya. |
Dokumen program unggulan
sekolah. |
|
|
2.
Memastikan tim kerja program unggulan dapat
melaksanakan program unggulan secara berkelanjutan. |
Jurnal Kepala Sekolah. Laporan pelaksanaan program
unggulan. |
|
|
3.
Memastikan sekolah memiliki produk, prestasi, atau
hasil program unggulan sekolah. |
Produk, dokumen prestasi,
atauhasil program unggulan sekolah. |
|
|
Pengawasan: Kepala sekolah melaksanakan
pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan program unggulan sekolah. |
Jurnal Kepala Sekolah, daftar
hadir kegiatan refleksi, laporan hasil pengawasan program unggulan. |
C. Penerapan
Kepemimpinan Kepala Sekolah
Kepala sekolah dalam menerapkan kepemimpinannya dapat
dilakukan melalui perannya sebagai model keteladanan; pemecah masalah (problem
solver); pembelajar; motivator; pencipta iklim yang kondusif (climate maker).
Langkah operasionalnya ditunjukkan dalam Tabel berikut :
No |
Komponen |
Langkah Operasional |
Hasil |
1. |
Tindakan kepala sekolah
menjadi teladan dan mengarahkan guru, TAS, peserta didik tepat waktu,
melaksanakan kegiatan sesuai jadwal, dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu
(teladan). |
1.
Hadir ke sekolah tepat waktu dalam berbagai kegiatan. 2.
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal. 3.
Mennyelesaikan pekerjaan tepat waktu. |
Nilai budaya kerja dan budaya
belajar yang tercermin pada guru, tenaga administrasi, dan peserta didik. |
2. |
Tindakan kepala sekolah
menjadi contoh dalam kecermatan memperhitungkan risiko sehingga dapat
mengarahkan guru, TAS, dan peserta didik dalam semangat kewirausahaan sekolah
(teladan). |
1.
Mengontrol perilaku warga sekolah berdasarkan aturan
yang berlaku. 2.
Mengapresiasi pendapat guru dalam penerapan gagasan
baru dalam memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian. 3.
Memberikan penghargaan terhadap prestasi dan karya
terbaik warga sekolah. 4.
Memberikan bimbingan kepada guru . |
Tertanam jiwa kewirausahaan
pada guru, tenaga administrasi dan peserta didik. |
3. |
Tindakan kepala sekolah
menyelesaikan masalah sekolah secara bersama-sama, pemanfaatan sumber belajar
dan sumber informasi, memantau penggunaan sumber daya, dan menilai
pemanfaatan sumber daya. |
1.
Mengadakan diskusi secara berkala dengan guru, tenaga
kependidikan, orang tua, terapis, psikolog, dan DUDI untuk mengenali masalah
sekolah dan memecahkannya secara bersama-sama. 2.
Memanfaatkan sumber daya untuk mewujudkan tujuan pada
rencana kerja tahunan. 3.
Memanfaatkan perpustakaan untuk meningkatkan daya serap
informasi bagi guru. 4.
Memanfaatkan pengetahuan baru dengan cara
menyosialisasikan, mengundang nara sumber dan menugaskan guru mengikuti
kegiatan diklat/workshop pengetahuan baru. |
Terjalin komunikasi antara
warga sekolah yang dibuktikan dan catatan jurnal kepala sekolah. |
4. |
Kepala Sekolah berperilaku
sebagai pembelajar. |
1.
Menyampaikan informasi baru dalam berbagai forum. 2.
Membaca surat kabar/majalah/media online. |
Budaya belajar, budaya
membaca. |
5. |
Kepala sekolah mendorong PTK
untuk (1) melaksanakan tugas dan fungsi secara baik; (2) meningkatkan
kompetensi (3) memecahkan masalah tusi yang dihadapinya. (Motivator). |
1.
Aktif memotivasi PTK melaksanakan tugas dan fungsi
lebih baik. 2.
Aktif memotivasi PTK meningkatkan kompetensi. 3.
Memecahkan masalah tusi yang dihadapinya. |
Budaya kerja dan budaya mutu.
|
6. |
Kepala sekolah melakukan
komunikasi secara (1) santun; (2) terbuka; dan (3) menghargai semua warga
sekolah. |
1.
Kepala sekolah santun dalam bertutur dengan peserta
didik, guru, tenaga kependidikan lainnya dan komite sekolah. 2.
Kepala sekolah terbuka menerima masukan dari warga
sekolah. 3.
Kepala sekolah memepertimbangkan berbagai pendapat
warga sekolah dalam pengambilan keputusan. |
Terciptanya iklim yang
kondusif. |
7. |
Kepala sekolah membuat sistem
penghargaan dan sanksi secara adil, terbuka, dan konsisten. |
1.
Kepala sekolah menghargai PTK yang berprestasi. 2.
Kepala sekolah memberikan sanksi kepada guru dan PTK
yang melanggar aturan. |
Motivasi berprestasi. |
D. Penerapan
Kewirausahaan
Kewirausahan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk
menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan
orang lain. Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif
atau kreatif berdaya, bercipta, berkarya dan bersahaja dan berusaha.
Kewirausahaan (entrepreneurship) muncul apabila seseorang individu berani
mengembangkan usaha-usaha dan ide-ide barunya. Kewirausahaan tidak selalu
identik dengan karakter wirausaha semata, karena karakter wirausaha kemungkinan
juga dimiliki oleh seorang yang bukan wirausaha. Wirausaha mencakup semua aspek
pekerjaan, baik karyawan swasta maupun pemerintahan. Wirausaha adalah mereka
yang melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide,
dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang (opportunity) dan perbaikan
(preparation) hidup. Dalam dunia pendidikan kewirausahaan dapat
diimplementasikan secara terpadu dengan kegiatan-kegiatan pendidikan di
sekolah. Pelaksanaan pendidikan kewirausahaan dilakukan oleh kepala sekolah,
guru, tenaga kependidikan (konselor), peserta didik secara bersama-sama sebagai
suatu komunitas pendidikan. Upaya kepala sekolah SMK Darul Mukminin dalam menerapkan jiwa kewirausahaan di
sekolah yaitu dengan:
1. menciptakan
inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah;
2. melakukan
kegiatan dalam upaya mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi
pembelajar yang efektif;
3. memotivasi
guru dan tenaga kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya;
4. memotivasi
peserta didik untuk sukses dalam prestasi akademik dan non akademik; dan
mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik
BAB
V
PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN
PROFESIONALISME KEPALA SEKOLAH
A.
Pengawasan Pengelolaan Pembelajaran
1.
Supervisi Pembelajaran
Salah satu tugas kepala sekolah yaitu melakukan supervisi
pembelajaran. Supervisi pembelajaran kepala sekolah merupakan serangkaian
kegiatan untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses
pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Melalui supervisi pembelajaran
kepala sekolah dapat menilai dan memberikan pembinaan untuk meningkatkan
kualitas proses pembelajaran.
2. Teknik
supervisi pembelajaran
Setiap kepala sekolah harus memiliki keterampilan teknis
berupa kemampuan menerapkan teknik-teknik supervisi pembelajaran yang tepat.
Kepala sekolah dapat menggunakan teknik individual atau kelompok.
a.
Teknik
supervisi individual
Teknik supervisi individual adalah pelaksanaan supervisi perorangan.
Pengawas Sekolah hanya berhadapan dengan seorang guru sehingga dari hasil
supervisi ini akan diketahui kualitas pembelajarannya. Teknik-teknik supervisi
ini dapat dilakukan dengan kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan
individual, kunjungan antarkelas, dan menilai diri sendiri. Kunjungan kelas adalah
teknik pembinaan guru oleh kepala sekolah untuk mengamati proses pembelajaran
di kelas. Tujuannya untuk menolong guru dalam mengatasi masalah di dalam kelas.
Observasi kelas ialah mengamati proses pembelajaran secara teliti di kelas.
Tujuannya untuk memperoleh data obyektif aspek-aspek situasi pembelajaran dan
kesulitan-kesulitan guru dalam usaha memperbaiki proses pembelajaran.
Aspek-aspek yang diobservasi ialah usaha-usaha dan aktivitas guru-peserta didik
dalam proses pembelajaran, cara menggunakan media pengajaran, variasi metode,
ketepatan penggunaan media dengan materi, ketepatan mengunakan metode dengan
materi, dan reaksi mental para peserta didik dalam proses belajar mengajar.
Pelaksanaan observasi kelas malalui tahap persiapan, pelaksanaan, penutupan,
penilaian hasil observasi, dan tindak lanjut. Pertemuan individual ialah satu
pertemuan, percakapan, dialog, tukar pikiran antara pengawas sekolah dan guru.
Tujuannya untuk guru agar berkonsultasi dengan pengawas guna memperbaiki segala
kelemahan dan kekurangan. Bisa dilakukan dengan 1) Classroom-conference, yaitu
percakapan individual yang dilaksanakan di dalam kelas ketika peserta didik
sedang meninggalkan kelas; 2) Office-conference, yakni percakapan individual
yang dilaksanakan di ruang kepala sekolah atau ruang guru, yang sudah
dilengkapi dengan alat-alat bantu yang dapat digunakan untuk memberikan
penjelasan kepada guru; 3) Causal-conference, yaitu percakapan individual yang
bersifat informal, yang secara kebetulan bertemu dengan guru; 4). Observational
visitation, yaitu percakapan individual yang dilaksanakan setelah pengawas
sekolah melakukan kunjungan kelas atau observasi kelas. Kunjungan antar kelas
adalah guru yang satu berkunjung ke kelas yang lain di sekolah itu sendiri.
Tujuannya adalah untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran. Sedangkan menilai
diri sendiri adalah penilaian diri yang dilakukan oleh diri guru itu sendiri
secara obyektif.
b.
Teknis
supervisi kelompok
Teknik supervisi kelompok adalah cara melaksanakan program supervisi yang
ditujukan kepada dua orang guru atau lebih. Supervisi ini dilakukan kepada
kelompok guru yang memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan
yang sama. Supervisi kelompok, yaitu: supervisi yang dilakukan terhadap
kegiatan kepanitiaan, kerja kelompok, laboratorium, membaca terpimpin,
demonstrasi pembelajaran, darmawisata, kuliah/studi, diskusi panel,
perpustakaan, organisasi profesional, pertemuan guru, lokakarya atau konferensi
kelompok.
3. Langkah
Operasional
Subjek sasaran kegiatan supervisi akademik yaitu guru
dengan langkah operasional yang dilakukan kepala sekolah adalah perencanaan
perangkat pembelajaran (Prosem, Silabus, RPP), pelaksanaan pembelajaran,
refleksi, dan rencana tindak lanjut.
B. Pengembangan
Profesi Kepala Sekolah
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kepala sekolah
dituntut untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup berbagai cara dan/atau
pendekatan yang dilakukan oleh kepala sekolah secara berkesinambungan belajar
setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai kepala sekolah.
PKB mendorong kepala sekolah untuk memelihara dan meningkatkan standarnya
secara keseluruhan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan pekerjaannya
sebagai profesi. Dengan demikian, kepala sekolah dapat memelihara,
meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun
kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Pengembangan profesional kepala sekolah ialah kegiatan
yang dilakukan atas dasar kesadaran diri untuk meningkatkan mutu capaian
kompetensi diri yang berdampak pada peningkatan mutu layanan pendidikan di
sekolah. Pengembangan profesional kepala sekolah dilaksanakan secara
berkelanjutan disebut pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Rasional pelaksanaan pengembangan profesional kepala
sekolah yaitu kepala sekolah mengemban tugas manajerial dan akademik untuk
mencapai mutu sekolah. Pengembangan kepala sekolah membutuhkan peningakatan
pengetahuan secara terus-menerus dan melakukan inovasi yang diterapkan dalam
tugasnya. Wujud dari kinerja pengembangan profesional tersebut didokumentasikan
dalam bentuk karya nyata dan diseminasikan melalui publikasi. Tujuan
pengembangan profesional kepala sekolah, yaitu 1) meningkatkan kompetensi
kepala sekolah untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam
peraturan perundangan yang berlaku, 2) memutakhirkan kompetensi kepala sekolah
untuk memenuhi kebutuhan sekolah dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni yang berkaitan dengan tugas pokok kepala sekolah 3) meningkatkan
komitmen kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
tenaga profesional, 4) menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai kepala
sekolah, 5) meningkatkan citra, harkat, dan martabat kepala sekolah di
masyarakat, serta 6) menunjang pengembangan karir kepala sekolah. Ruang lingkup
pengembangan profesional kepala sekolah, mencakup 1) pengembangan diri,
meliputi: diklat fungional kegiatan kolektif kepala sekolah (KKKS), 2)
publikasi ilmiah, meliputi: presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil
penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, laporan hasil
penelitian, tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, artikel ilmiah, buku dalam
bidang pendidikan, karya terjemahan, 3) karya inovatif, meliputi: menemukan
teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, mengikuti pengembangan
penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
1. Pengembangan
Diri
Kegiatan
pengembangan diri kepala sekolah merupakan upaya untuk meningkatkan profesional
diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan
pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif kepala
sekolah.
2.
Publikasi Ilmiah
Publikasi
ilmiah merupakan upaya pengembangan profesional kepala sekolah untuk
mendiseminasikan ide dan kinerjanya kepada khalayak melalui karya nyata yang
dikemas dalam bentuk tulisan ilmiah dan disajikan dalam forum-forum ilmiah
maupun melalui penerbitan
3. Karya
Inovatif
Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat yang terdiri dari (1) menemukan teknologi tepat guna, (2) menciptakan karya seni, (3) membuat/memodifikasi alat pelajaran/ peraga dan alat praktikum, dan (4) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
BAB
VI
PENUTUP
Program Kerja Kepala Sekolah ini merupakan
upaya untuk memberikan petunjuk teknis dalam merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi tugas dan fungsinya sebagai kepala sekolah secara sistematis, dan
terarah. Dalam Program Kerja ini, memuat petunjuk teknis secara prosedural,
rambu-rambu, dan contoh dalam pelaksanaan tugasnya secara terstruktur dan
periodik, sehingga diharapkan semua program dan kegiatan yang dilakukan dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan sekolah yang bermutu
tinggi dan kompetitif.
Keterlaksanaan berbagai petunjuk teknis dalam
Program Kerja Kepala Sekolah ini merupakan komitmen kepala sekolah terhadap
visi dan misi yang ditetapkan dalam tugas, dan kemampuan dalam memanfaatkan
berbagai sumber daya yang ada di lingkungan sekolah yang dipimpinnya.
Diasumsikan bahwa apabila kepala sekolah dapat melaksanakan petunjuk teknis
dalam Program Kerja ini, maka akan dapat diwujudkan sekolah yang bermutu tinggi
dan kompetitif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan negara. Dengan adanya Program
Kerja Kepala Sekolah ini, diharapkan sekolah dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya secara lebih efektif dan efisien, sistematis, dan terarah. Selain
itu, Program Kerja Kepala Sekolah ini dapat dijadikan acuan oleh kepala sekolah,
pengawas sekolah, dan dinas pendidikan setempat dalam proses penilaian kinerja
kepala sekolah dan pembinaan kemampuan kepala sekolah secara berkelanjutan.
Demikian Program Kerja yang dapat kami susun, mudah-mudahan segala daya upaya kita untuk peduli terhadap kemajuan pendidikan di Kabupaten Garut ini membuahkan hasil dan senantiasa mendapat Ridho dan Pertolongan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa.